Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Hari Terakhir Isi SPT Tahunan di DJP Online, Simak Cara Lapor Pajak Melalui E-Filing

Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir besok, 30 April 2020.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Besok Hari Terakhir Isi SPT Tahunan di DJP Online, Simak Cara Lapor Pajak Melalui E-Filing
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online - Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di laman resmi djponline.pajak.go.id akan berakhir besok, 30 April 2020. 

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun dengan e-Filing

Baca: Login DJP Online, Simak Cara Isi SPT secara Online sebelum 30 April 2020 Melalui E-Filing & E-Form

Cara mengisi atau melaporkan SPT Tahunan Pribadi via e-Filing Pajak DJP Online

1. Pertama buka akses situs website DJP Online atau klik di sini. 

2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

3. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode EFIN di tempat yang aman.

5. Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

Berita Rekomendasi

6. Kemudian klik lapor, kemudian pilih logo atau icon e-filing, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.

7. Lalu, diberikan pertanyaan terkait tentang status Anda, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS,

8. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai bukti potong yang Anda miliki.

Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

- isi tahun pajak

- isi status spt 'normal' jika SPT normal

- Apabila ada kesalahan pada laporan spt tahunan sebelumnya, Anda pilih kolom pembetulan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas