Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Busyro Muqoddas: Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Tidak Siginifikan

"Penundaan klaster ini tidak signifikan. Kedua sekedar memberikan permen lah kepada organiasasi buruh, kelompok buruh," ungkapnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Busyro Muqoddas: Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Tidak Siginifikan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai pernyataan Presiden Joko Widodo terkait penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak siginifikan dan hanyalah "permen" untuk meluruhkan desakan organisasi buruh yang menentang RUU tersebut.

Busyro mengatakan setidaknya ada sejumlah hal yang menjadi dasar penilaian tersebut.

Pertama adalah permintaan PP Muhammadiyah kepada Menko Perekonomian untuk mendapatkan draft RUU dengan maksud untuk memberikan catatan kritis terhadap RUU tersebut tidak ditanggapi.

Kedua adalah PP Muhammadiyah juga telah mengirimkan surat ke DPR yang isinya meminta agar pembahasan RUU tersebut ditunda selama masa pandemik covid-19.

Namun menurut Busyro DPR menjawab permintaan tersebut dengan meneruskan pembahasan RUU tersebut. 

Baca: Busyro Muqoddas Ingatkan, Jangan Sampai RUU Cipta Kerja Senasib dengan UU KPK Baru

Hal itu disampaikan Busyro dalam Diskusi Online Reforma Agraria bertajuk "RUU Cipta Kerja Dalam Kacamata Agama" pada Selasa (28/4/2020).

Berita Rekomendasi

"Penundaan klaster ini tidak signifikan. Kedua sekedar memberikan permen lah kepada organiasasi buruh, kelompok buruh," ungkapnya.

Baca: Pusing karena Sepi Job, Iis Dahlia Menyambung Hidup dari Uang Tabungan

"Karena itu kami bukan hanya was was saja. Tapi justru semakin prihatin, mengapa masyarakat sudah seperti ini, kritisnya konstruktifnya masih diberi respon yang sepele dan simplistik. Ini meremehkan daya kritis masyarakat," kata Busyro. 

Baca: Fakta-fakta di Balik Tewasnya Perempuan Pemandu Lagu di Lamongan, Sepekan Setelah Ikut Pesta MIras

Selain itu ia menilai, pernyataan Jokowi tersebut membuktikan seakan-akan presiden tidak tahu bahwa dengan klaster ketenagakerjaan ditunda itu maka persoalan selesai di situ.

Padahal menurutnya, justru pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat sipil.

"Jangan-jangan ini bisikan kepada Presiden untuk memberikan meluruhkan, mengademkan gejolak buruh yang kemarin sudah gegap gempita ke Jakarta, dan itu wajar sekali buruh seperti itu. Karena sektor buruh itu sektor yang kemarin banyak kalangan menyebut memberikan suara terbesar kepada partainya yang mendukung presiden Jokowi," kata Busyro.

Menurut Busyro, setidaknya berdasarkan dua hal tersebut membuktikan bahwa pembahasan RUU tersebut memang akan diteruskan.

Menurutnya masyarakat yang menolak RUU tersebut bersama pemuka agama tidak cukup dengan prihatin dan berdoa.

"Pimpinan-pimpinan agama bersama masyarakat datang baik-baik dan itu konstitusional, datang ke DPR dan Istana. Kalau sudah seperti ini apa itu yang dikehendaki pemerintah dan Ketua-Ketua umum Partai Politik yang sesungguhnya representasi rakyat?" kata Busyro.

Sebelumnya diberitkan, Pemerintah bersama dengan DPR sepakat untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi, Jumat, (24/4/2020).

Presiden mengatakan dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," pungkasnya.

Ketua DPR Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Menurut Puan, penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan karena saat ini semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi covid-19 dan beradasarkan masukan masyarakat, terutama serikat pekerja.

"Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan, sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan," ucap Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas