Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Lengkap Pembunuhan Mantan PNS oleh 4 Wanita Lesbian, Mayatnya Dibuang di Hutan Pinus

Keempat perempuan nekat membunuh mantan PNS ini karena pelaku tak dapat membayar ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cerita Lengkap Pembunuhan Mantan PNS oleh 4 Wanita Lesbian, Mayatnya Dibuang di Hutan Pinus
KOMPAS.COM
Ilustrasi garis polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya terkuak sudah teka-teki kasus pembunuhan terhadap Samiyo Basuki Riyanto (61), seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditemukan tewas di hutan Pinus Jalan Raya Banjaran-Pangelangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sehari-harinya, Samiyo adalah seorang sopir taksi online. Samiyo ternyata tewas setelah dibunuh oleh empat penumpang wanita dengan menggunakan kunci Inggris.

Keempat pelaku yakni berinisial KAS alias Risma (19), KEZI alias Sella (20), AS alias Riska (21) dan IK (16).

Yang mengejutkan adalah, menurut keterangan polisi keempat wanita tersebut diduga adalah pasangan penyuka sesama jenis alias lesbian

Pembunuhan itu terjadi karena pelaku tak dapat membayar ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi kejadiannya

BERITA REKOMENDASI

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pembunuhan berawal dari tersangka berinisial IK dan S yang berasal dari Jakarta memesan angkutan taksi online.

IK memesan jasa korban secara offline dengan tujuan Pangalengan dengan harga yang disepakati sebesar Rp 1,7 juta.

Sebelum perjalanan ke Pangalengan, korban dan pelaku menjemput pelaku RK di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kemudian melanjutkan perjalanan ke Pangalengan menggunakan jalur tol Cipularang yang keluar di Tol Gate Seroja.

Pembunuh sopir taksi online f0
Empat perempuan pelaku pembunuh sopir taksi online yang mayatnya ditemukan di hutan pinus Pangalengan saat digiring petugas polisi.

Sesampainya di Pangalengan, para pelaku kemudian menjemput pelaku RM. Di tengah jalan, korban kemudian menagih ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta.


Saat ditagih, para tersangka ini tak mampu membayar ongkos itu.

"Karena tidak bisa membayar salah satu tersangka sepakat untuk menghabisi korban," ungkap Hendra dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Masih dikatakan Hendra, para tersangka kemudian mengambil kunci Inggris yang ada di mobil korban.

Para pelaku kemudian memukul kepala bagian belakang dan dada korban berkali-kali hingga akhirnya korban tewas di tempat.

"Salah satu tersangka memukulkan sebanyak delapan kali ke arah kepala bagian belakang hingga korban meninggal dunia dan korban di buang ke jurang di Pangalengan," kata Hendra.

Hingga jasad korban ditemukan warga di tebing hutan pinus pada Senin 30 Maret 2020.

3. Ditangkap di tempat terpisah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung AKP Agtha Bhuwana Putra mengatakan, keempat pelaku ini ditangkap di kediaman masing-masing dalam waktu yang berbeda, sejak Jumat (24/4/2020) sampai Minggu (26/4/2020) pagi.

Dikutip dari Kompas TV, Agtha menjelaskan, empat pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksi pembunuhan.

Dua pelaku utama yakni Risma berperan membekap dan mencekik korban, IK yang memukul korban dengan kunci inggris.

Sedangkan Riska membantu membuang jenazah korban ke jurang. Sedangkan Sela mengamankan barang bukti.

"Korban dipukul kepalanya sebanyak delapan kali kemudian akhirnya meninggal," kata Agtha.

Setelah dipastikan tewas, korban kemudian dibuang ke jurang. Sedangkan kendaraan milik korban dibawa mereka.

"IK (16) otaknya, yang tersangka anak dibawah umur," katanya saat dihubungi Kompas.com.

4. Pelaku Merupakan Wanita Lesbian

Agtha mengatakan bahwa empat pelaku pembunuh Samiyo merupakan wanita penyuka sesama jenis. "Iya (wanita penyuka sesama jenis)," katanya.

Keempatnya berkenalan belum lama ini dari sebuah aplikasi kencan.

"Mereka ini punya hubungan spesial sejak tahun 2020, ketemunya di aplikasi lesbian daring, seperti komunitas," ujarnya.

Menurut Agtha, mereka menyewa taksi online tersebut dengan tujuan pertemuan tak lain hanya untuk berkencan.

"Tujuannya ya untuk pacaran," ungkapnya.

5. Terancam 20 tahun penjara

Agtha mengatakan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Rinciannya adalah, satu unit kendaraan roda empat merek Datsun Go warna putih dengan nomor polisi B 1313 KRX, kunci Inggris warna merah, baju warna abu dan jaket sweater warna hitam. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta 4 Wanita Bunuh Sopir Taksi Online dengan Kunci Inggris, Berawal dari Tak Bisa Bayar Ongkos

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas