DPRD DKI Minta Pemprov Tegas Menindak Perusahaan Pelanggar PSBB
Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi tegas menindak perusahaan yang masih bandel langgar aturan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi tegas menindak perusahaan yang masih bandel langgar aturan, utamanya pada fase II penerapan PSBB.
Ketua Komisi B Abdul Aziz mengingatkan kepada Disnakertrans bahwa kurangnya ketegasan dalam menindak akan memicu preseden buruk bagi perusahaan lain. Mereka yang sudah patuh dikhawatirkan justru ikut-ikutan perusahaan yang bandel karena menimbang nihilnya sanksi bagi si pelanggar.
"Kalau ada satu atau dua (perusahaan) yang tidak taat aturan dan kita tidak mengambil tindakan tegas, ini akan berdampak buruk terhadap perusahaan-perusahaan yang mengikuti aturan. Khawatirnya, perusahaan-perusahan yang sudah mengikuti aturan malah kembali beroperasi karena yang melanggar tidak mendapat sanksi apa-apa," kata Aziz kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Baca: Eks Gelandang Arsenal Ungkap Perbedaan Cesc Fabregas dan Mesut Oezil
Baca: Pria NTT Ini Tewas Ditikam Saat Berusaha Lerai Perkelahian
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, diatur aktivitas bekerja di kantor disetop sementara dan diganti bekerja di rumah.
Perusahaan yang ada di Jakarta sudah semestinya mengikuti aturan tersebut. Sebab menurutnya, beragam aturan yang hingga kini dikeluarkan oleh Pemprov DKI maupun Gubernur DKI Anies Baswedan semata demi memutus mata rantai penularan virus corona di ibu kota.
"Aturan (PSBB) ini ditujukan untuk kemaslahatan bersama dan keselamatan bersama, saya harap perusahaan-perusahaan bisa bekerja sama dengan Pemprov DKI dan mau menutup untuk sementara sesuai dengan aturan," pungkas dia.
Diketahui, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sudah menyidak 660 perusahaan dalam rentang waktu 14 - 28 April 2020. Penyidakan dilakukan pada enam wilayah kota/kabupaten administrasi.
Hasilnya total ada 101 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup paksa karena tidak mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebarannya yakni 16 di Jakarta Pusat, 26 di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 7 di Jakarta Timur, dan 33 di Jakarta Selatan.
Adapun selain 101 perusahaan ditutup, 119 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi mengantongi izin Kemenperin, diberikan peringatan karena belum mematuhi protokol kesehatan.
Sementara masih ada 440 perusahaan yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB tapi justru belum menjalankan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19). Rinciannya, 127 perusahaan di kawasan Jakarta Pusat, 56 di Jakarta Barat, 80 di Jakarta Utara, 74 di Jakarta Timur, 99 di Jakarta Selatan, dan empat (4) perusahaan di Kepulauan Seribu.