Bebas dari Penjara KPK, Romahurmuziy Kembali Akan Jadi Pengurus PPP? Ini Kata Sekjen
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan Romy belum membicarakan hal tersebut kepada jajaran partai.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy telah menghirup udara bebas, Rabu (29/4/2020) malam.
Setelah bebas dari penjara atau rutan KPK, apakah kemudian Rommy akan kembali ke struktur PPP?
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan Romy belum membicarakan hal tersebut kepada jajaran partai.
"Soal apakah Romahurmuziy akan kembali duduk di struktur PPP, dia sendiri tidak berpikir soal itu. Romahurmuziy belum bicara soal itu, ya itu tidak kami bahas," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).
Arsul sendiri tak menjelaskan bagaimana dirinya dan Romy berkomunikasi.
Namun dia menyebut saat ini Romy lebih fokus kepada menjalankan ibadah di bulan Ramadhan serta menghadapi proses kasasi.
"Sudah (memberitahu rencananya ke depan. (Romahurmuziy) Rencananya fokus puasa dan ibadah Ramadhan. Juga fokusnya kan lagi menghadapi proses kasasi," kata Arsul.
Di sisi lain, kuasa hukum Romy yakni Madqir Ismail menyebut kliennya sedang fokus kepada urusan keluarga dan belum membicarakan rencana ke depan yang bersangkutan.
"Kami belum bicara tentang apa yang akan dilakukan pak Romy, beliau mau konsentrasi dulu dengan urusan keluarga," kata Madqir, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam.
Romy bebas dari Rutan K4 KPK dengan dijemput oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dan staf pribadi Romy.
Romy keluar dari Rutan KPK pada pukul 21.30 WIB menggunakan baju koko berwarna putih. Romy selanjutnya akan pulang ke kediamannya di Condet, Jakarta Timur untuk bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti.
"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ucap Romy di Rutan K4 KPK.
Bebasnya Romy merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020) yang mengabulkan banding yang diajukan Romy.
Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy pada Senin (20/1/2020) kemarin.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin (27/4/2020) kemarin.