Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Isi SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id untuk Karyawan Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta

Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Cara Isi SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id untuk Karyawan Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta
Instagram @ditjenpajakri
Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS. 

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pelaporan pajak atau pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan adalah 30 April 2020.

Lapor pajak tahunan menjadi semakin mudah karena Anda cukup melakukannya secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Laporan ini wajib dilakukan oleh semua wajib pajak atau warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jika Anda merupakan karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, jenis SPT yang harus Anda Isi adalah 1770SS.

Pajak
Pajak (Tangkap Layar DJP Online)

Perlu diketahui bahwa SPT terdiri dari 3 jenis, yaitu 1770, 1770S, dan 1770SS.

Begini perbedaan kriteria 1770, 1770S, dan 1770SS.

SPT 1770

BERITA REKOMENDASI

- memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;

- memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;

- memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas