Kemenpan RB: PNS Wajib Patuhi Larangan Mudik
Bambang mengatakan ASN wajib mematuhi aturan tersebut karena mereka diatur dalam ketentuan Undang-undang ASN
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Sumarsono menegaskan agar aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mematuhi aturan larangan mudik dari pemerintah selama pandemi corona.
Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 MenPAN-RB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca: Legislator PAN Kritik Bansos yang Sempat Tersendat Karena Tunggu Tas Berlabel 'Bantuan Presiden'
"Untuk lingkungan ASN melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19. Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh," ujar Bambang di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Bambang mengatakan ASN wajib mematuhi aturan tersebut karena mereka diatur dalam ketentuan Undang-undang ASN.
Dia menyebut larangan ini dikeluarkan demi kepentingan nasional, yakni memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Menurut Bambang, aturan yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo secara tegas melarang ASN untuk mudik.
"Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Dalam ketentuan ini, ASN dan keluarga dilarang ke luar daerah kecuali terpaksa," ucap Bambang.
Terdapat pengecualian bagi ASN yang ingin mudik. Namun para ASN harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang (PYB) atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Baca: Trik Pemudik Bandel Kepergok Polisi: Lampu Kabin Bus Dimatikan Hingga Sembunyi di Toilet
Bambang menjelaskan PPK di tingkat pemerintah pusat dijabat oleh menteri maupun kepala sekretariat lembaga. Sementara di daerah adalah gubernur, bupati atau walikota.
Sedangkan PYB jika di pusat adalah sekretaris jenderal, sekretaris menteri, sestama kalau di pusat. Sementara di daerah adalah sekretaris daerah.
Dilarang Cuti
Pemerintah membuat pembatasan dalam pemberian hak cuti kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Sumarsono mengatakan para ASN dilarang mengajukan cuti.
Baca: Viral Video 2 Pasien Positif Covid-19 di NTB: Satunya Ngeyel Tidak Sakit, Lainnya Kabur dari RS
Selain itu para pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga tidak diperbolehkan memberikan izin cuti.
"ASN yang memang mempunyai hak cuti, tapi maaf kali ini hak cuti sangat dibatasi. Dalam ketentuan SE 46 tahun 2020 ini dinyatakan, ASN dilarang mengajukan cuti dan pejabat pembina kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," ungkap Bambang di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 MenPAN-RB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Meski begitu, Bambang mengatakan terdapat pengecualian kepada ASN yang mengajukan cuti.
Pengecualian tersebut diberikan kepada ASN yang melahirkan, sakit keras, dan yang memiliki alasan penting.
"Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan. Mau melahirkan mau gak mau diberi cuti. Kemudian cuti sakit tentu sakit yang cukup parah dan cuti alasan penting bagi ASN," ujar Bambang.
Bambang menjelaskan cuti dengan alasan penting hanya diberikan ketika keluarga inti yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia.
Sementara cuti menikah tidak mendapatkan pengecualian.
Baca: Legislator PAN Kritik Bansos yang Sempat Tersendat Karena Tunggu Tas Berlabel 'Bantuan Presiden'
"Seperti cuti menikah tidak ada di ketentuan ini," ucap Bambang.
Bambang mengatakan pemberian cuti diatur dalam PP nomor 17 tahun 2020 sebagai revisi PP 11 tahun 2017 mengenai manajemen PNS. Serta PP 49 tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).