Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Bebas dari Penjara KPK, Ini Reaksi Sekjen PPP

Arsul merujuk pada aturan hukum acara pidana vide Pasal 253 KUHAP jo Buku II MA yang terkait dengan pedoman teknis peradilan pidana.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Bebas dari Penjara KPK, Ini Reaksi Sekjen PPP
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak ada yang istimewa dengan bebasnya mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy dari penjara atau Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4) malam.

Begitulah pendapat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani.

"PPP melihat bahwa dikeluarkannya Romahurmuziy dari Rutan KPK semalam hanya soal pelaksanaan aturan hukum acara pidana yang biasa saja. Nggak ada yang istimewa," ujar Arsul ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).

Arsul merujuk pada aturan hukum acara pidana vide Pasal 253 KUHAP jo Buku II MA yang terkait dengan pedoman teknis peradilan pidana.

Dimana, kata dia, memang mengatur terdakwa yang masa penahanannya sama dengan pidana penjara yang ada dalam vonis hakim harus dilepaskan dulu sampai dengan adanya putusan atas upaya hukum yang sedang berjalan.

Dalam hal ini putusan tersebut adalah kasasi.

"Nah keluarnya Romahurmuziy dari Rutan KPK tadi malam hanya merupakan pelaksanaan dari aturan yang ada. Karena tepat pukul 24.00 WIB kemarin malam, Romahurmuziy telah menjalani penahanan selama 1 tahun seperti vonis Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta," tandasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam.

Romy bebas dari Rutan K4 KPK dengan dijemput oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dan staf pribadi Romy.

Romy keluar dari Rutan KPK pada pukul 21.30 WIB menggunakan baju koko berwarna putih. Romy selanjutnya akan pulang ke kediamannya di Condet, Jakarta Timur untuk bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti.

"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ucap Romy di Rutan K4 KPK.

Bebasnya Romy merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020) yang mengabulkan banding yang diajukan Romy.


Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy pada Senin (20/1/2020) kemarin.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin (27/4/2020) kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas