Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Meyakini Penyiraman Air Keras yang Menimpanya Terkait Penanganan Kasus

Novel Baswedan menyebut ada kemungkinan peristiwa yang menimpanya berkaitan dengan pekerjannya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Novel Baswedan Meyakini Penyiraman Air Keras yang Menimpanya Terkait Penanganan Kasus
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang kasus penyiraman air keras, saksi sekaligus korban Novel Baswedan menyebut ada kemungkinan peristiwa yang menimpanya berkaitan dengan pekerjannya.

Seperti diketahui, Novel Baswedan merupakan penyidik senior KPK yang memegang sejumlah kasus besar.

"Sebagai seorang penyidik, saya mengalami hal itu dan saya punya pengalaman terkait investigasi yang saya yakini ada. Tak mungkin terkait hal pribadi saya, karena ini melibatkan tugas saya, sebab ada tugas pengamatan, pengintaian, dan eksekutor," ujar Novel Baswedan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

Baca: KPK Ingatkan Bansos COVID-19 Tidak Dimanfaatkan untuk Kepentingan Pilkada

Apa yang Novel katakan bukan hanya berdasarkan argumen ataupun BAP saja, ada juga laporan dari Komnas HAM yang menyebut bahwa kasusnya dilakukan secara terorganisir.

"Saat itu ada penanganan perkara terkait dengan surat yang itu dilakukan oleh tersangka Basuki Hariman, dan saat itu ada sedikit kehebohan pemberian sejumlah uang kepada yang diduga oknum-oknum penegak hukum, dan ini kemudian jadi pembicaraan. Bahkan, ada penyidik dan penyelidik di KPK yang sengaja dikirimkan oleh seorang petinggi-petinggi kepolisan," kata Novel.

Dirinya bahkan diperbincangkan sebagai penyidik yang mengoordinasikan sejumlah satgas untuk menargetkan para petinggi Polri, meski diketahui dirinya membantah hal itu.

Baca: Karyawan Positif Covid-19, Pabrik Rokok Sampoerna Setop Sementara Kegiatan Produksi

Berita Rekomendasi

Novel saat itu juga sedang menyelidiki kasus megakorupsi e-KTP dengan sasaran Setya Novanto

"Saat itu terkait pidana penyelewengan uang, saya sampaikan ke BPK saat itu dan cerita-cerita itu bocor ke luar. Saya enggak tahu bagaimana prosesnya bisa sampai diketahui orang-orang di luar KPK," katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Baca: Novel Baswedan Bersaksi M Iriawan Mengaku Sempat Kecolongan Terkait Kasusnya

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas