Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Romy, Eks Ketum PPP yang Bebas dari Rutan KPK Sebelum Sentuh Sukamiskin

Romy diduga KPK mendapat uang pelicin agar Muafaq dan Haris dibantu dalam proses seleksi jabatan di Kemenag Kanwil Jawa Timur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perjalanan Kasus Romy, Eks Ketum PPP yang Bebas dari Rutan KPK Sebelum Sentuh Sukamiskin
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menghirup udara kebebasan pada Rabu (29/4/2020) kemarin malam.

Romy--sapaan karibnya--keluar dari tahanan seiring dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa perkara kasus suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pada 15 Maret 2019, Romy ditangkap di Hotel Bumi, Surabaya. Di mana penangkapan tersebut merupakan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK terhadap 2 pejabat tinggi Kemenag Jawa Timur yakni Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.

Baca: Wasekjen PPP: Atas Nama Hukum Romahurmuziy Memang Harus Dibebaskan

Romy diduga KPK mendapat uang pelicin agar Muafaq dan Haris dibantu dalam proses seleksi jabatan di Kemenag Kanwil Jawa Timur.

Sejak saat itu, Romy pun berstatus sebagai tahanan KPK yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) K4. Rutan itu berada persis di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Penangkapan Romy yang terjadi di tengah kontestasi Pemilihan Presiden 2019 pun menjadi gimik politik di sana-sini.

Di mana dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut bahwa penegakan hukum kasus korupsi tak pandang bulu, bahkan ketum partai koalisi pun jadi korban.

Berita Rekomendasi

Sementara di kubu Prabowo-Sandiaga Uno menyinggung dugaan aliran uang haram ke tim pemenangan kubu lawan.

Namun, selama menjalani masa penahanan, Romy kerap dibantarkan ke Rumah Sakit Polri dengan keluhan sakit pencernaan, BAB berdarah, hingga problem ginjal. Terhitung selama menjalani penahanan Romy pernah dibantarkan hingga 3 kali, dan pembantaran paling lama terjadi selama 30 hari yakni pada 3 April 2019 hingga 3 Mei 2019.

Baca: Bebas dari Penjara KPK, Romahurmuziy Kembali Akan Jadi Pengurus PPP? Ini Kata Sekjen

Kembali ke KPK, proses hukum terhadap Romy pun terus berlanjut hingga ke persidangan.

Diketahui, cucu dari Menteri Agama RI ke-7 itu sempat mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya sidang tersebut dianulir hakim. Dan menetapkan status tersangka atas Romy sah ditetapkan KPK.

Baca: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Bebas dari Penjara KPK, Ini Reaksi Sekjen PPP

Romy pun akhirnya menjalani sidang perdana pada 11 September 2019. Dalam sidang tersebut Romy didakwa menerima suap senilai Rp325 juta bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam proses seleksi jabatan.

Pada tahap pembacaan tuntutan dalam sidang tertanggal 6 Januari 2020, Romy dituntut pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Tunntutan jaksa ini tak dikabulkan hakim seluruhnya, di mana pada 20 Januari 2020 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang saat itu dipimpin Hakim Ketua Fahzal Hendri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy. Hukuman ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Putusan tersebut pun ditanggapi dengan pengajuan banding dari pihak Romy pada 27 Januari 2020, di mana hasilnya hukuman Romy pun dikorting menjadi 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan ini pun membuat jaksa KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dengan adanya pemotongan masa pidana penjara yang dikurangi masa penahanan, pada 29 April 2020 Romy pun bebas dari rutan KPK sebelum menyentuh jeruji Lapas Sukamiskin.

Pembebasan ini dilakukan terhitung pada masa penahanan sejak 16 Maret 2019 dikurangi masa pembantaran selama 45 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas