Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perumus UU KPK: Kepemimpinan Firli Bahuri Lebih Baik krena Kedepankan Akuntabilitas

KPK jilid III AS [Abraham Samad] cs keliru menerjemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perumus UU KPK: Kepemimpinan Firli Bahuri Lebih Baik krena Kedepankan Akuntabilitas
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Romli Atmasasmita 

"Perubahan UU KPK tahun 2019 dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, justru terletak pada perubahan ideologi pemberantasan korupsi dari penghukuman dan pemiskinan koruptor kepada pemuliaan dan perlindungan HAM tersangka atau terdakwa serta asset recovery selain penjeraan," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Romli, berdasarkan perubahan cara dan tujuan tersebut, maka kerja-kerja KPK memang harus senyap, tetapi efisien dan efektif serta HAM seorang tersangka tetap terjaga dengan baik.

"Dengan demikian terdapat keseimbangan antara sanksi sosial dan sanksi hukum," sebut dia.

Selain itu soal pimpinan KPK yang menghadirkan tersangka dalam konferensi pers, menurut Romli, hal itu tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun diatur dalam UU KPK yang baru tahun 2019 Pasal 6 yang intinya terkait prinsip asas praduga tak bersalah. Jadi harus menerapkan pencegahan dibandingkan penindakan.

"Di dalam KUHAP menghadirkan tersangka dalam konfrensi pers tidak diatur, akan tetapi dalam melaksanakan tugas KPK didalam Pasal 6, tidak dihadirkan tersangka merupakan keharusan yang sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah [presumption of innocence]," paparnya.

"Khusus Pasal 6 yang heavy prevention daripada represif," tambah dia.

Lebih lanjut Romli menilai KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri sudah sesuai dengan filosofi dan tujuan didirikan lembaga pemberantasan korupsi yang berdasarkan UU KPK yang baru tahun 2019 dan KUHAP serta UU HAM.

Berita Rekomendasi

"Kepemimpinan Firli cs sesuai dengan filosofi dan tujuan yang telah saya uraikan di atas, yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai UU KPK, KUHAP dan UU HAM untuk menempatkan KPK sebagai lembaga hukum yang dihormati, baik nasional maupun Internasional, khusus konvenan Internasional HAM," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas