Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA, Ini Alasan Kembali Jebloskan Mantan Ketum PPP

Pada Rabu (29/4/2020) Romahurmuziy bisa menghirup udara segar setalah ditahan di Rutan K4 KPK. Tapi KPK akan mengajukan kasasi ke MA.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA, Ini Alasan Kembali Jebloskan Mantan Ketum PPP
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Romahurmuziy bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam.

Romahurmuziy merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bebas karena upaya bandingnya dikabulkan pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romahurmuziy dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Romahurmuziy mengaku senang dengan pembebasan dirinya di bulan Ramadhan ini.

BERITA REKOMENDASI

"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya di Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara itu, PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta mengenai pembebasan Romahurmuziy.

Baca: Muhammad Romahurmuziy Lawan Balik Kasasi KPK

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta atas nama terdakwa Romahurmuzy," ujarnya dilansir Kompas TV, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya ada tiga alasan yang membuat JPU KPK mengajukan upaya hukum tersebut.

"Pertama Majelis Hakim tingkat banding telah menerapkan hukum namun tidak sebagaimana mestinya. Hal tersebut karena pertimbangan mengenai penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa," ungkapnya.


Ia juga mengaku keberatan dengan putusan yang memperbolehkan Romahurmuzy dipilih dalam jabatan publik.

"Kedua tidak dipertimbangkannya mengenai keberatan Penuntut Umum terkait tentang hukuman tambahan terdakwa yaitu mengenai pencabutan hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik."

"Ketiga JPU KPK juga melihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup ketika menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang dinilai masih teralalu rendah," ungkapnya.

Ali Fikri mengatakan KPK akan mengajukan kasasi ini ke MA.

Baca: Hukumannya Dikorting Jadi 1 Tahun Penjara, Pidana Romahurmuziy Dinilai Lebih Rendah dari Kades

"Mengenai penahanan, berdasarkan KUHP, wewenang untuk menentukan tahanan berikutnya beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya upaya hukum kasasi oleh JPU," imbuhnya.

Menurut Ali Fikri, Romy dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan.

"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com.

Ali menuturkan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK menerima menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.

Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin (27/4/2020) lalu.

Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada Selasa (28/4/2020) kemarin masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun.

"Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," ujar Ali.

Ali pun menegaskan bahwa perkara yang menjerat Romy belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.

"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.

(Tribunnews.com/Mohay/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas