Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPATK: Pemain Judi Online Merambah Anak di Bawah 10 Tahun

Miris, hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk main judi online.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPATK: Pemain Judi Online Merambah Anak di Bawah 10 Tahun
Tribunnews/Fersianus Waku
Rapat kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengatakan usia pemain judi online kini sudah menyentuh anak usia di bawah 10 tahun

"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat," kata Ivan, saat menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Ivan menjelaskan, penyebaran aktivitas judi online ini telah berkembang secara demografis. "Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, terjadi peningkatan signifikan penghasilan masyarakat yang dialokasikan untuk berjudi online.

"Jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk main judi online," ucap Ivan.

Berita Rekomendasi

Menurut Ivan, saat ini sebagian besar penghasilan masyarakat digunakan untuk bermain judi online.

"Kalau dulu orang terima Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp 900 ribunya dia gunakan untuk judi online," tuturnya.

Baca juga: Tersangka Judi Online Tak Lulus Seleksi Tes Komdigi, Eks Menkominfo Budi Arie Bakal Diperiksa Polisi

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas