Ada Pandemi Corona, Hanya 15.747 Industri yang Masih Beroperasi
Airlangga Hartarto menyatakan, seluruh stimulus maupun insentif itu diberikan Pemerintah dengan catatan tidak melakukan PHK.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa terdapat 15.747 perusahaan industri tetap bekerja dalam situasi darurat Corona seperti sekarang ini, dengan total pekerja 4,7 juta jiwa.
Jumlah tersebut lebih rendah daripada sebelum adanya Pandemi Corona.
"Dalam keadaan normal jumlah industri ini yang beroperasi ini lebih dari 40 ribu dan tenaga kerjanya sekitar 17 juta," kata Airlangga, Kamis, (30/4/2020).
Ia berharap ketika situasi sudah pulih, perusahaan atau industri yang kini berhenti dapat beroperasi kembali.
Dia mengatakan, Pemerintah terus berupaya agar kondisi pandemi Corona tidak berakibat pada pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Salah satunya dengan pemberian stimulus pajak.
Baca: Mbak Tutut: Ibu Tien Soeharto Meninggal Bukan Karena Tertembak
"Tadi diberi catatan bahwa seluruh stimulus maupun insentif itu diberikan dengan catatan tidak melakukan PHK. Dengan demikian diharapkan seluruh stimulus, insentif bisa jadi bantalan menjaga tenaga kerja kita," katanya.
Baca: Berkas Kasus Narkoba Vitalia Sesha Sudah Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Sementara itu menurut Airlangga untuk para petani, pemerintah masih mengkaji Bantuan Sosial (Bansos) yang akan diberikan untuk mengurangi beban akibat Pandemi Corona. Salah satunya dengan pemberian BLT atau sarana produksi (Saprodi).
Baca: Terimbas Corona, Grab Tawarkan Cuti Tanpa Gaji dan Pengurangan Jam Kerja Karyawan
"Pak Presiden menambahkan terkait sektor pertanian, diminta didalami terkait dengan 2,7 juta petani yang diberikan bansos dalam bentuk cash 300 ribu dan 300 ribu dalam bentuk saprodi. ini kita akan dalami kembali," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.