Pelaku Penusukan Wiranto Bawa Anaknya Saat Beraksi, Anak Terpapar Radikalisme Butuh Pendampingan
Selama melakukan pendampingan, menurut dia, orang tua memiliki peran penting agar anak-anaknya terbebas dari ancaman radikalisme.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Hal ini diungkap pada saat Dede dihadirkan sebagai saksi perkara penusukan Wiranto. Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam, kunai, di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019.
"Apa ada anak kecil di sekitar situ?"” tanya Masrizal, ketua majelis hakim kepada Dede di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (30/4/2020).
"Ada, perempuan,' jawab Dede.
"Ada anak kecil, sedang apa?" tanya Masrizal.
"Nangis saja," jawab Dede.
"Ada anak kecil dekat orang tuanya. Dekat pelaku wanita," jawab Dede.
Semula, Dede mengaku tidak mengetahui siapa anak kecil itu. Dia baru mengetahui anak itu merupakan anak dari pasutri Abu Rara dan Fitria pada saat mendapatkan informasi dari media massa.
"Saya tahu itu anaknya dari media," ungkapnya.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Dede mengklaim merekam peristiwa pada saat Wiranto ditusuk itu. Dia merekam menggunakan handycam.
"Pada saat itu, saya sedang merekam pak menteri. Pak Wiranto. Saya merekam Pak Wiranto turun dari mobil. Ada penusukan. Yang menusuk itu Abu Rara. Menusuk secara membabi-buta," kata dia.
Selain Wiranto, dia mengungkapkan, Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, juga terkena tusukan.
Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme.
Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan, Kamis (9/4/2020).