Wamenag Jelaskan Alasan Larangan Ibadah di Masjid Selama Pandemi Corona
Menurut Zainut, menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu kewajiban utama dalam beragama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menilai larangan pemerintah untuk beribadah di masjid atau rumah ibadah lainnya selama pandemi corona adalah untuk melindungi jiwa manusia.
Menurut Zainut, menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu kewajiban utama dalam beragama.
"Larangan beribadah di masjid dan tempat ibadah lainnya dalam kondisi pandemi Covid-19 semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain," ucap Zainut melalui keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).
Zainut mengungkapkan ada sekelompok masyarakat yang salah paham dengan membandingkan pembatasan kegiatan rumah ibadah tempat ibadah dengan tempat lainnya seperti pabrik dan pasar.
Menuruy Zainut, kedua hal tersebut tidak dapat diperbandingkan karena demi menjaga keselamatan jiwa.
Zainut menyebut sebaiknya umat beragama memaknainya sebagai kewajiban menjalani perintah agama.
"Padahal seharusnya tidak dalam posisi yang diperhadapkan antara pembatasan di tempat ibadah dengan pabrik atau pasar, karena berkaitan dengan upaya penyelamatan jiwa umat manusia," ucap Zainut.
Dirinya memberikan apresiasi kepada seluruh umat beragama yang mengikuti anjuran para tokoh agama dan anjuran pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah dalam rangka menerapkan physical distancing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.