Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rancangan Pelaksanaan Pilkada 2020 versi KPU, Platform Digital Digunakan untuk Kampanye

pemerintah meminta kepada masyarakat untuk physical distancing atau menjaga jarak, maka kampanye menggunakan platform digital dapat diterapkan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Rancangan Pelaksanaan Pilkada 2020 versi KPU, Platform Digital Digunakan untuk Kampanye
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman 

Dia menjelaskan, pencabutan masa tanggap darurat Covid-19 menjadi dasar bagi jajaran KPU RI untuk memulai tahapan Pilkada. Nantinya, untuk waktu pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.

Penentuan waktu pemungutan suara 9 Desember itu sudah disepakati di rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan KPU RI, pada bulan April lalu.

Sebelum dimulainya tahapan Pilkada, pihak penyelenggara pemilu itu mensyaratkan sudah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan Pilkada dan masyarakat sudah dapat beraktivitas seperti semula.

“Kalau jadwal tahapan pemilihan 9 Desember, maka 30 Mei 2020 sudah akan dimulai,” kata dia.

Namun, apabila pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat maka Pilkada kembali mengalami penundaan. Arief Budiman, memberikan dua opsi agar tahapan Pilkada dapat digelar pada Agustus 2020 atau Maret 2021.

“Kalau tidak bisa Desember, maka Maret 2021. Kalau Maret 2021 tahapan akan dimulai 1 Agustus. Itu artinya KPU butuh situasi yang sudah bebas pada Agustus tidak ada lagi PSBB. Semua bisa bergerak bebas,” ujarnya.

“Bagaimana jika Agustus masih pandemi? Maka opsi ketiga (pemungutan suara,-red) September 2021. Itu tahapan akan dimulai Februari 2021. Tiga opsi kami memberikan nanti permbuat undang-undang melihat fakta di lapangan,”.

Berita Rekomendasi

Digelar 2021

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu sepakat Pilkada Serentak digelar tanggal 9 Desember 2020.

Meski begitu, ada klausul pelaksanaan Pilkada diundur hingga tahun 2021 jika pandemi Corona belum menunjukan berakhir.

"Ada klausul jika pendemik tidak ada tanda berakhir jelang bulan desember maka akan akan diundur tahun 2021," kata anggota Komisi II DPR fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).

Baca: Kompas TV Persembahkan Konser Amal Dari Rumah Bersama Rhoma Irama

Menurut Sodik, saat ini pandemi Covid-19 menjadi perhatian utama semua pihak.

Karena itu, pengunduran waktu Pilkada di Desember 2020 adalah hal yang tepat.

Baca: Update: RSPI Sulianti Saroso Kini Rawat Inap 25 Pasien

Terkait opsi pemungutan via pos, Sodik mengatakan usulan tersebut akan ditindaklanjuti pada rapat Komisi II DPR dengan pihak Mendagri dan KPU Juni nanti.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas