Rancangan Pelaksanaan Pilkada 2020 versi KPU, Platform Digital Digunakan untuk Kampanye
pemerintah meminta kepada masyarakat untuk physical distancing atau menjaga jarak, maka kampanye menggunakan platform digital dapat diterapkan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
“Nanti beberapa hal belum diatur. Jadi logistik pemilu akan diatur. Misalnya penyediaan Hand Sanitizer tidak ada dalam kategori logistik pemilu. Penyediaan disinfektan, misalkan harus menyediakan alat yang sudah kami antisipasi juga,” tambahnya.
Untuk diketahui, mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September 2020.
Namun, karena Negara Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19, maka pesta demokrasi rakyat itu mengalami penundaan.
Pada masa pandemi Covid-19, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan KPU itu diterbitkan 21 Maret 2020.
Di Surat KPU itu mengatur empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Bocorkan Waktu Penyelenggaraan Pilkada 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan karena pandemi Covid-19 merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya menunggu kepastian pemerintah.
Apakah pemerintah akan mencabut masa tanggap darurat Covid-19 pada 29 Mei 2020.
Baca: Viral di Medsos Kemunculan Bintang Turaya, Disebut Tanda Wabah Segera Berakhir, Ini Penjelasan Ahli
Baca: Ahmad Dhani Kenang Masa-masa Bersama Almarhum Erwin Prasetya di Dewa 19
Apabila pemerintah mencabut masa tanggap darurat Covid, maka penundaan tahapan Pilkada dapat kembali dilanjutkan 30 Mei 2020.
“Pemerintah mengeluarkan tanggap darurat sampai 29 Mei. (Tanggap darurat,-red) dikeluarkan maka KPU melakukan penundaan. Kami harap tanggap darurat selesai,” kata Arief, pada diskusi bertema Implikasi Covid-19 Terhadap Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang digelar Kolegium Jurist Institute, Jumat (1/5/2020).
Pada masa pandemi Covid-19, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan KPU itu diterbitkan 21 Maret 2020.
Di Surat KPU itu mengatur empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Jadi, keluar surat keputusan KPU 179 itu. Yang berisi empat hal. Ini yang kami tunda sampai selesai tanggap darurat,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.