Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Said Didu Tidak Minta Maaf ke Luhut Menurut Pengacara

Said Didu tetap tidak merasa melakukan pencemaran nama baik pada Luhut, seperti apa yang dilaporkan Luhut kepada dirinya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Said Didu Tidak Minta Maaf ke Luhut Menurut Pengacara
Kolase TribunKaltim
Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis‎ menyatakan kliennya sama sekali tidak ada niatan untuk menyerang pribadi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Bahkan hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri pun, Said Didu tetap tidak merasa melakukan pencemaran nama baik pada Luhut, seperti apa yang dilaporkan Luhut kepada dirinya.

Atas dasar itulah, secara pribadi Said Didu hanya membuat surat klarifikasi.

Bukan permintaan maaf seperti yang diinginkan Luhut sehingga berujung pada laporan polisi.

"‎Begini ya, sebenarnya kan klarifikasi sudah disampaikan. Kalau misalnya dari Pak Luhut merasa itu belum sesuai harapan beliau ya hak Pak Luhut
‎sebagai warga negara untuk melaporkan ke polisi," ungkap Helvis di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020).

Helvis menjelaskan kliennya sama sekali tidak ada niatan untuk menyerang Luhut pasalnya di acara diskusi itu, Said Didu memang diundang sebagai narasumber yang kompeten.

"Kan Pak Said Didu sudah sampaikan itu pilihan kebijakan. Ini kan konteksnya dialog, ‎apalagi di akhir Pak Said Didu mengimbau wahai para pemimpin, mari selamatkan masyarakat bangsa dan negara. Di sana ada kritikan, tanggapan dan saran. Semuanya diserahkan ke publik karena itu diskusi publik tapi sifatnya terbatas," ungkap Helvis.

Berita Rekomendasi

‎"Sama sekali Pak Said Didu tidak terbesit untuk menghina dan menyerang pribadi serta martabat Pak Luhut. Makanya dia hanya buat klarifikasi. Kalau dia minta maaf, berarti Pak Said Didu ‎membenarkan melakukan penghinaan dong, pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan," tambahnya lagi.

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono sudah membenarkan adanya surat panggilan bagi Said Didu yang ditanda tangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso tanggal 28 April 2020.

Argo berharap Said Didu memenuhi panggilannya atas laporan dari Luhut yang diwakili oleh seorang pengacara bernama Arief Patramijaya pada 8 April 2020 lalu.

Sayangnya pada panggilan pertama ini, Senin (4/5/2020)‎ ini Said Didu tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Alasannya Said Didu menghargai masa PSBB, maklumat kapolri dan UU Kekarantinaan di tengah pandemi virus corona.

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak main-main membawa Said Didu ke jalur hukum imbas sindiran di YouTube beberapa waktu lalu.

Dia mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

?Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis di Bareskrim, Senin (4/5/2020).
?Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis di Bareskrim, Senin (4/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut alasan Luhut melaporkan Said Didu karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui YouTube.

Sementara itu, Said Didu juga tidak mau kalah dengan Luhut yang ‎dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.

Melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu, sosok kuasa hukum yang ditunjuk oleh Said Didu yakni Letkol CPM (purn) Helvis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas