MAKI Minta KPK Buka Penyelidikan atas Dugaan Korupsi Program Kartu Prakerja
Dengan demikian, jika ada dugaan korupsi, seperti menaikkan anggaran (mark up), KPK dapat langsung bekerja
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas dugaan korupsi dalam proyek kartu prakerja yang menelan anggaran hingga Rp 5,6 triliun.
Permintaan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2020) tadi.
Baca: Tak Hanya Omnibus Law, Revisi UU MK Juga Ditolak Masyarakat Sipil
Di sana, Boyamin bertemu dengan dua orang Tim Analis Pengaduan Masyarakat KPK.
"Saya meminta KPK sudah memulai melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan atau keterangan," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin (4/5/2020).
Boyamin mengatakan, permintaan untuk dilakukannya penyelidikan disampaikan lantaran saat ini telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta kartu prakerja gelombang I dan gelombang II.
Dengan demikian, jika ada dugaan korupsi, seperti menaikkan anggaran (mark up), KPK dapat langsung bekerja.
"Setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini berbeda dengan permintaan Kami sebelumnya yang sebatas permintaan pencegahan dikarenakan belum ada pembayaran pelatihan kartu prakerja," katanya.
Boyamin mengaku telah memberikan keterangan tambahan disertai contoh kasus perkara lain dugaan penunjukan delapan mitra platform digital yang diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam bentuk kerjasama.
Dia menduga penunjukan delapan mitra kerjasama pelatihan kartu prakerja tidak melalui Beauty Contest, tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis.
Beauty Contest lazim digunakan dalam praktik bisnis karena menjadi bagian dari pelelangan terbatas.
Yaitu pemilihan penyedia jasa dengan cara mengundang beberapa penyediasa jasa untuk melakukan penawaran.
Peserta kontes ini merupakan perusahaan-perusahaan yang dipilih sendiri pelaksana lelang.