Nekat Mudik? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan, ada sanksi bagi warga yang nekat mudik.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan, ada sanksi bagi warga yang nekat mudik.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ia menyampaikan, pihaknya akan menerapkan sanksi secara bertahap, dan sudah diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) lalu.
Pemudik yang melewati pemeriksaan petugas di wilayah zona merah atau yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan disuruh putar balik.
"Kami terapkan sanksi (larangan mudik) secara bertahap. Bagi pemudik yang melewati batas-batas yang tak boleh dilewati, di check point mereka akan disuruh putar balik," ujar Adita, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (23/4/2020).
Baca: Mbah Minto, Nenek dari Klaten yang Viral Gara-gara Video Parodi Larangan Mudik, Ini Fakta-faktanya
Baca: Demi Mudik, Pasutri Ini Sembunyikan Mobil di Bak Truk agar Bisa Menyeberang ke Lampung
Baca: Berbagai Siasat Akali Petugas Demi Bisa Mudik: Mobil Diangkut Truk Towing Hingga Duduk Bareng Domba
Ia menyampaikan, pada Kamis (7/5/2020) pemudik yang nekat akan mulai dikenai denda hingga Rp 100 juta.
"Akan dilakukan secara bertahap hingga penuh sampai 7 Mei 2020, di situ penerapan pada puncak."
"Kami akan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di dalam pasal 93 disebutkan, ada batasan maksimal 100 juta," ujarnya.
Adita menegaskan, Kemenhub akan memberi sanksi yang tegas, untuk mencegah warga mudik lebaran.
Mengingat, kegiatan mudik bisa menyebarkan virus corona lebih luas ke berbagai daerah.
"Kami sepakat, apabila ini (larangan mudik) dilanggar dan tidak diberi sanksi yang keras, memang bahayanya pada keselamatan masyarakat."
"Larangan mudik ini kan untuk mencegah orang keluar dari zona merah dan PSBB yang punya potensi luas lagi penularannya."
"Kami tidak akan menolerin, kecuali petugas kesehatan, ambulans," tegas Adita Irawati.
Dikutip dari Kompas.com, selain denda, masyarakat yang nekat mudik juga bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara.