Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat Mudik? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan, ada sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Nekat Mudik? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah saat mengecek pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah di Gerbang Pintu Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/20). 

Sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara itu akan berlaku hingga 31 Mei 2020.

“Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” jelasnya.

Baca: Nekat Mudik, Suami Istri Sembunyikan Mobil di Bak Truk Untuk Menyeberang Dari Merak ke Lampung

Baca: Pengendara Mobil di Bandung Sengaja Ganti Pelat Nomor Kendaraan B Jadi D Karena Takut Disangka Mudik

Baca: Anies Peringatkan Warga Agar Tak Mudik: Bila Anda Pulang, Belum Tentu Bisa Cepat Kembali ke Jakarta

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris.

"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.

Para kendaraan pemudik yang melintas di Jalur Pantura Indramayu saat diminta putar balik oleh polisi, Senin (27/4/2020)
Para kendaraan pemudik yang melintas di Jalur Pantura Indramayu saat diminta putar balik oleh polisi, Senin (27/4/2020) (tribunjabar/handika rahman)

Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020.

Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020.

Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat.

Berita Rekomendasi

Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas yang berjaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik.

Baca: 5 Fakta Mbah Minto, Nenek dari Klaten yang Viral Gara-gara Video Gagal Mudik, Dapat THR dari Ganjar

Baca: VIDEO 18 Pekerja Migran India Diamankan Polisi setelah Nekat Mudik dengan Numpang Truk Molen

Baca: 1.030 Pengendara Sepeda Motor Batal Mudik, Terbanyak Kena Razia di Bekasi dan Karawang

Sementara itu, transportasi laut yang melanggar, akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis.

Namun, ada juga sanksi berat yakni secara administratif, berupa tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan, sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ari Purnomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas