Romy Divonis Setahun, Eks Pimpinan KPK Berharap MA Tegas Terhadap Koruptor
Busyro berharap Ketua MA yang baru dilantik yakni M Syarifuddin dapat tampil dengan penuh keteladanan dan keberanian
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi langkah KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI yang hanya menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
Busyro berharap Mahkamah Agung (MA) tegas terhadap pelaku korupsi.
"Sekarang kita lihat bagaimana pimpinan MA. Peka, kritis atau permisif," kata Busyro saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Busyro berharap Ketua MA yang baru dilantik yakni M Syarifuddin dapat tampil dengan penuh keteladanan dan keberanian. Termasuk dalam menangani perkara korupsi.
"Sikap tegas terhadap koruptor tukang penghisap darah rakyat miskin dan sumber daya alam milik rakyat yang berdaulat," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Busyro mengungkapkan keprihatinannya dengan tren putusan hakim terhadap terdakwa korupsi yang hanya rata-rata 2 tahun 7 bulan pidana penjara.
Menurut Busyro rendahnya rata-rata hukuman terhadap koruptor menunjukkan adanya krisis moralitas di lembaga peradilan.
“Tren putusan hakim terhadap kasus kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime sangat memprihatinkan. Bahkan mendongkrak kekhawatiran masyarakat terhadap masa depan reformasi peradilan yang ditandai krisis berat moralitas penegakan,” kata Busyro.
Kondisi ini, sambung Busyro, tidak terlepas lantaran MA masih berparadigma lama pada prinsip 'teknis yudisial'.
Kondisi tersebut diperparah dengan masih berkeliarannya mafia peradilan yang bekerja dalam senyap.
"Ada faktor mafia peradilan yang bekerja dalam senyap dan bayang-bayang ancaman," ungkapnya.
Menurut Busyro, situasi dan kondisi tersebut sangat mengerikan. Jika terus dibiarkan, Busyro khawatir bakal meruntuhkan integritas lembaga Peradilan.
“Jika situasi ini dibiarkan, semakin ambyar dan remuk integritas lembaga peradilan,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.