Romy Divonis Setahun, Eks Pimpinan KPK Berharap MA Tegas Terhadap Koruptor
Busyro berharap Ketua MA yang baru dilantik yakni M Syarifuddin dapat tampil dengan penuh keteladanan dan keberanian
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Majelis hakim menyatakan Romy terbukti menerima suap senilai Rp255 juta dari Haris Hasanuddin.
Dalam perkara ini, Hakim menyatakan mantan Menteri Agama Lukman terbukti menerima Rp70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto.
Hakim menyatakan Romy dan Lukman terbukti mengintervensi agar Haris lolos proses seleksi dan dilantik menjadi Kakanwil Kemag Jatim.
Padahal, Haris tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, Romy juga terbukti menerima uang sebesar Rp50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik.
Sementara uang sebesar Rp41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romy, Abdul Wahab. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Hukuman terhadap Romy ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Romy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.