THR Pekerja akan Ditunda, PNS Tetap Cair
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengakomodir keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (RHR) untuk para pekerja menyusul dampak pandemi Coronavirus disease (Covid-19).
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekekonomian Airlangga Hartanto di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (3/5).
Baca: Jadwal TV Senin, 4 Mei 2020: Tayang White House Down di Trans TV & The Scorpion King 3 di GTV
Baca: Penemuan Wanita Tanpa Busana yang Dipenuhi Luka Tusukan, Ini Kata Polisi
Baca: Jawaban Soal TVRI- Apakah Filosofi Batik di Luar Jawa Sama? Materi Jenjang SMP Senin 4 Mei 2020
Menurut Airlangga, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja saat pandemi Covid-19. "Salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR," kata Airlangga
Airlangga memastikan regulasi yang akan dibuat itu tidak akan menghapus kewajiban perusahaan membayar THR para pekerja.
“THR itu adalah sebuah kewajiban secara hukum dan tentu itu diharapkan bisa dilaksanakan kalau penundaan itu tentunya dilunasi sebelum akhir tahun," ujarnya.
Airlangga mengaku telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuat regulasi terkait hal itu. "Jadi Menaker sedang menyiapkan regulasinya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku menerima banyak keluhan dari sejumlah pengusaha yang menyampaikan tidak mampu membayarkan THR pekerja.
Namun, para pengusaha itu tidak menyertakan data valid kemampuan perusahaan. Lantas, para pengusaha tersebut lalu meminta relaksasi iuran Jamsostek kepada pemerintah.
Dari keluhan itu, pemerintah menyetujui relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari iuran normal. Ida berharap dengan adanya relaksasi tersebut, maka perusahaan akan membayarkan THR para pekerja.
"Harapan kami, jika relaksasi itu diberikan kami berharap teman teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban THR tersebut," katanya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan sebanyak 116.705 perusahaan telah meminta relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.
Lantas, pemerintah memutuskan memberikan sejumlah insentif kepada perusahaan dan pekerja untuk meringankan beban akibat dampak pandemi Covid-19.
Satu di antaranya pemberian relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen selama tiga bulan dan memungkinkan diperpanjang untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.