Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR Pekerja akan Ditunda, PNS Tetap Cair

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in THR Pekerja akan Ditunda, PNS Tetap Cair
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Rupiah 

Pemerintah juga menyepakati menggelontorkan dana Rp2,6 triliun untuk menalangi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Rp1,3 triliun untuk iuran jaminan kematian (JKM) serta Rp8,74 triliun untuk penundaan iuran jaminan pensiun (JP) selama tiga bulan.

"Jadi dengan relaksasi jamsostek ini melalui RPP atau Rancangan Peraturan Pemerintah ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun. Selain itu tadi dibahas terkait relaksasi dalam arti bagaimana BPJS bisa berpartisipasi terkait dengan THR," kata Airlangga.

Berbeda nasib dengan pekerja swasta, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan THR untuk PNS serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini. 

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Hari Lebaran.

Jika mengacu Hari Lebaran jatuh pada 24 Mei, maka pencairan THR dengan masa 10 hari kerja itu akan jatuh pada Jumat, 8 Mei 2020, atau Jumat pekan depan.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani dalam salinan surat, Sabtu (2/5) malam.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan THR yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan tunjangan kinerja tidak diberikan. "Tidak termasuk tunjangan kinerja yang 2 tahun belakangan ini selalu ditambahkan dalam komponen perhitungan THR," kata Askolani, pekan lalu.

Rincian besaran THR PNS dan angota TNI-Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang karena pandemi Covid-19. Selain itu, tidak semua PNS menerima THR tahun ini, hanya PNS Golongan 1,2 dan 3 dan semua pensiunan yang menerima.

Sementara itu nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan akan molor dari jadwal.

Molornya pencairan gaji ke-13 dan berkurangnya nilai THR PNS dan anggota TNI-Polri karena pemerintah mengalihkan dananya untuk menanggulangi Covid-19.

Sementara itu, THR untuk pejabat Eselon II ke atas, termasuk menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota MPR, DPR, dan DPD tidak diberikan. Penghilangan THR kepada golongan ini membuat negara hemat anggaran Rp5,5 triliun pada tahun ini. (Tribun network/yud/fik/cnnindonesia/surya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas