Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BANI Berikan Solusi Hadapi Sengketa Usaha Saat Pandemi Covid-19

Anggota Arbiter Badan Arbitrase Indonesia, Nindyo Pramono menyebutkan fenomena Covid-19 dapat dikategorikan sebagai salah satu kasus Force Mejeur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BANI Berikan Solusi Hadapi Sengketa Usaha Saat Pandemi Covid-19
Istimewa
Webinar yang bertemakan Covid-19 : Persitiwa Force Majeure dan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase 

"Binding opinion ini bukan termasuk penyelesaian sengketa, melainkan hanya untuk mengakomodir perbedaan penafsiran dari perjanjiannya," ujar Eko.

Eko mengakui, jika hasil binding opinion tidak dilaksanakan, maka pihak yang bersangkutan masih mempunyai hak untuk menuju pada proses penyelesaian berikutnya.

Penyelesaian sengketa dapat dipilih melalui cara non-adjudikasi atau adjudikasi. Cara non-adjudikasi bisa dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli.

Sedangkan adjudikasi dapat dalam bentuk arbitrase atau pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas