Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Perppu Pilkada Munculkan Ketidakpastian

Abhan menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu: Perppu Pilkada Munculkan Ketidakpastian
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Menurut dia, Perppu itu menimbulkan kepastian terkait penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dan ketidakpastian karena pelaksanaan pemungutan suara pada Desember 2020 melihat situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

“Perppu sudah ditunggu penyelenggara (Pemilu,-red) untuk kepastian penundaan kapan dilaksanakan kembali. Ada kepastian, tetapi ada ketidakpastian. Ada kepastian penundaan bisa dilaksanakan kembali. Ketidakpastian digantungkan pada Covid,” kata Abhan, dalam diskusi virtual, Rabu (6/5/2020).

Dia menilai isi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu sederhana dan jauh dari harapan penyelenggara pemilu untuk mengatur banyak hal.

Setidaknya, dia melihat, ada tiga hal yang diatur Perppu tersebut.

Pertama, Perppu memberikan penjelasan alasan penundaan Pilkada.

Berita Rekomendasi

Kedua, menetapkan lembaga berwenang, yaitu KPU RI menetapkan penundaan tahapan dan melaksanakan lanjutan pemilihan serentak lanjutan, Ketiga, penetapan waktu pelaksanaan pemungutan suara.

“Yang ketiga ada sisi kepastian, tetapi ada ketidakpastian kemungkinan ini bisa dilaksanakan tidak di Desember 2020. Perppu masih menunggu status dari Covid. Bisa di luar Desember 2020 sebagaimana ketentuan penjelasan Perppu Pasal 201 huruf a,” ujarnya.

Penjelasan Pasal 201 A ayat (1) menyebutkan “Pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, penjelasan Pasal 201 A ayat (3) menyebutkan “Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belum berakhir.

Dia menjelaskan pemerintah mempunyai kewenangan kapan pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir di Indonesia.

“Kunci bisa dilaksanakan Desember 2020 di penjelasan Pasal 201 huruf A ayat 3. Artinya menggantungkan pada pernyataan atau statement keputusan pemerintah bahwa Covid sudah selesai. Baru bisa dilaksanakan di Desember kalau tidak bisa ditunda di luar Desember 2020,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status tanggap darurat pandemi Covid-19 di Indonesia diperpanjang sampai 29 Mei 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas