Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DAFTAR Aturan Boleh Pergi dan Pulang Kampung, Termasuk Wirausaha hingga Wajib Rapid Test

Warga harus mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi jika ingin bepergian dan pulang kampung, terutama kegiatan percepatan penanganan Covid-19

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in DAFTAR Aturan Boleh Pergi dan Pulang Kampung, Termasuk Wirausaha hingga Wajib Rapid Test
WARTAKOTA/Nur Ichsan
AKAN KEMBALI BEROPERASI - Bus TransJakarta sedang melayani rute angkutan di Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020). Sesuai keputusan Menhub, mulai Kamis (7/5/2020) ini seluruh moda transportasi darat, laut dan udara akan kembali beroperasi dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi masyarakat di tengah pembatasan akibat darurat COvid-19 atau virus corona.

Melalui Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19, masyarakat kini boleh bepergian dan pulang kampung.

Namun, yang bersangkutan harus mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi jika ingin bepergian dan pulang kampung, terutama untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19.

Kendati mengizinkan masyarakat dengan kepentingan Covid-19 bepergian dan pulang kampung, Pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.

Baca: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas

Lalu siapa saja yang diperbolehkan dan syarat apa yang harus dilakukan masyarakat?

Baca: Moda Transportasi Kembali Aktif dan Mudik Tetap Dilarang, Doni Monardo Beberkan Alasannya

Tribunnews.com merangkum masyarakat yang diperbolehkan bepergian dan pulang kampung i tengah pandemi Covid-19 berikut ini:

1. Aparatur Sipil Negara ASN), pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO

Rekomendasi Untuk Anda

2. TNI dan Polri

3. Pekerja Migran Indonesia (PMI) WNI, pelajar dan mahasiswa yang ingin kembali ke Tanah Air

4. Wirausaha

5. Masyarakat mengalami musivah dan kemalangan (keluarga meninggal atau sakit keras)

6. Pasien membutuhkan penanganan medis

Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:

1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)

2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah)s setempat 

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas