Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Aturan Boleh Pergi dan Pulang Kampung, Termasuk Wirausaha hingga Wajib Rapid Test

Warga harus mematuhi aturan dan syarat yang wajib dipenuhi jika ingin bepergian dan pulang kampung, terutama kegiatan percepatan penanganan Covid-19

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
zoom-in DAFTAR Aturan Boleh Pergi dan Pulang Kampung, Termasuk Wirausaha hingga Wajib Rapid Test
WARTAKOTA/Nur Ichsan
AKAN KEMBALI BEROPERASI - Bus TransJakarta sedang melayani rute angkutan di Halte Sentral Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020). Sesuai keputusan Menhub, mulai Kamis (7/5/2020) ini seluruh moda transportasi darat, laut dan udara akan kembali beroperasi dengan persyaratan memenuhi protokol kesehatan. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah)s setempat 

3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

4. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat (pakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan & wajah)

5. Harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang

Baca: Ini Deretan Hukuman Bagi ASN yang Nekad Mudik, Terberat Pemecatan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020). 

Berita Rekomendasi

Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19

"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube metrotvnews Rabu. 

"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya. 

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan. 

"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi. 

Kendati demikian terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian. 

Baca: Calon Pemudik Padati Kantor Gubernur Maluku demi Bisa Mudik, Mahasiswa Tak Diberi Izin

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas