Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS DPR RI Tolak Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-undang

Fraksi PKS DPR RI menolak RUU Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fraksi PKS DPR RI Tolak Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-undang
parlementaria.com
Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menyampaikan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang berdampak buruk pada sistem keuangan.

Oleh karena itu ia menyampaikan Fraksi PKS DPR RI menolak RUU Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

"Perppu telah membuka banyak ruang terbuka yang berbahaya bagi sistem keuangan kita. Kekuasaan tak terbatas KKSK, kekebalan hukum, dibukanya peluang kebijakan bail-out dan blanket guarantee adalah contoh-contohnya. Ini sangat berbahaya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Ecky menyampaikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah membuka peluang terjadinya kebijakan bail-out atau penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang bersifat tidak adil.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 34 Kota, Rabu 6 Mei 2020: Bengkulu dan Tanjungpinang Berpotensi Hujan Petir

"Kebijakan bailout memunculkan ketidakadilan bagi rakyat, dan seharusnya skema penyelamatan bank melalui peran pemegang saham atau group konglomerasinya (bail-in) sebagaimana ditetapkan pada UU No. 9 Tahun 2016 tentang PPKSK. Seharusnya ini yang tetap digunakan dan diutamakan," katanya.

"Hal ini disebabkan pemilik bank merupakan konglomerat di negeri ini. Bisnisnya pun menjamur ke sektor-sektor lainnya. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mampu menggunakan skema bail-in," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Ecky menekankan skema bail-out selalu berpotensi melahirkan skandal penyimpangan kekuasaan keuangan negara atas penanganan krisis yang telah menimbulkan biaya yang besar dan telah mengingatkan publik atas trauma krisis ekonomi 1997-1998.

Baca: India Longgarkan Lockdown Meski Infeksi Virus Corona Meningkat

Penyimpangan tersebut telah membebani negara lebih dari Rp 650 triliun ditambah dengan beban bunganya.

Beban berat ini kemudian ditanggung oleh rakyat secara keseluruhan melalui beban pajak dan inflasi yang berkelanjutan.

"Segelintir kelompok konglomerat menikmati kebijakan yang tidak adil dari fasilitas BLBI dan Obligasi Rekap dan tetap menjadi penguasa modal pasca reformasi sampai sekarang. Mereka tetap memiliki privilege menjadi oligarki ekonomi dan modal yang bahkan mempengaruhi lanskap sosial dan politik hari ini. Kita menolak skema bail-out dari keuangan negara atas kerugian perusahaan swasta baik bank, lembaga keuagan, atau perusahaan lainnya," ucapnya.

Baca: BREAKING NEWS: Longsor di Polewali Mandar Sulbar, Tiga Orang Tewas

Ecky juga mengungkapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memunculkan potensi lahirnya kebijakan penjaminan penuh (blanket guarantee) yang melukai keadilan dan berpotensi memunculkan moral hazard.

Pada Pasal 20 disebutkan bahwa LPS diberikan kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara pada Pasal 22 ayat 1 ditegaskan bahwa untuk mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Pemerintah dapat menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang mengenai LPS.

Dengan penjaminan penuh (full guarantee) maka seluruh simpanan di perbankan seluruhnya dijamin oleh pemerintah.

Baca: UPDATE Daftar Obat Pilihan yang Digunakan untuk Mengobati Covid-19: Remdesivir hingga Favipiravir

"Tentu ini mencederai rasa keadilan rakyat. Selain berpotensi memunculkan moral hazard," ujarnya.

Untuk diketahui, Ecky telah menyampaikan Pendapat Fraksi PKS dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI yang digelar untuk pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan pada Senin, (4/5/2020).

Dalam Rapat Kerja dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS termasuk dengan agenda pengambilan keputusan atas RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Menjadi UU.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyampaikan bahwa Fraksinya telah menyampaian 22 catatan terkait Perppu tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas