Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: Tidak Perlu Ada yang Diluruskan dari Pernyataan Menhub soal Larangan Mudik

Menurutnya izin tersebut hanya untuk mereka yang mendapat pengecualian melakukan perjalanan ke daerah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Istana: Tidak Perlu Ada yang Diluruskan dari Pernyataan Menhub soal Larangan Mudik
Lita Febri
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan tidak ada yang salah dengan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan memberikan izin sejumlah moda transportasi mengangkut penumpang ke daerah.

Menurutnya izin tersebut hanya untuk mereka yang mendapat pengecualian melakukan perjalanan ke daerah.

Misalnya petugas kesehatan, aparat keamanan, orang yang meninggal dan lainnya.

"Jadi tidak yang perlu diluruskan dari pernyataan Menhub tersebut. Karena yang dikatakan Menhub itu memuat disclaimer (pengecualian)," kata Donny saat dihubungi, Rabu, (6/5/2020).

Menurutnya pernyataan yang disampaikan Menhub dalam rapat dengan DPR itu sama dengan kebijakan sebelumnya, yakni melarang masyarakat untuk mudik.

Mereka yang diperbolehkan hanya yang mendapatkan pengecualian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Semangatnya tetap melarang mudik, jadi tidak ada pernyataan dan kebijakan yang berbeda atau bertentangan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Menhub Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Ia juga menyebutkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

"Sosialisasi ini akan dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.

Budi menjelaskan, relaksasi ini akan mulai operasinya mulai 7 Mei 2020 tetapi ditekankan ini tidak boleh mudik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas