Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Impor Bawang Putih, Dua Perantara Suap I Nyoman Dhamantra Divonis 5 Tahun Penjara

Elviyanto dan Mirawati Basir, perantara suap anggota DPR RI periode 2014-2019 I Nyoman Dhamantra, divonis 5 tahun penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Impor Bawang Putih, Dua Perantara Suap I Nyoman Dhamantra Divonis 5 Tahun Penjara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra bersiap mengikuti sidang tuntutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elviyanto dan Mirawati Basir, perantara suap anggota DPR RI periode 2014-2019 I Nyoman Dhamantra, divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka terbukti bersalah bersama-sama dengan I Nyoman Dhamantra turut menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

Persidangan digelar dengan cara "video conference", pada Rabu (6/5/2020). Majelis hakim berada di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca: Kasus Suap Impor Bawang Putih, Politisi PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK.

Sementara penasihat hukum dan terdakwa berada di ruangan lain gedung di KPK.

"Mengadili menyatakan terdakwa I Elviyanto dan terdakwa I Mirawati masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Elvianto dan Mirawati masing-masing berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, saat membacakan putusan.

BERITA REKOMENDASI

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU pada KPK yang meminta majelis hakim agar menghukum Elviyanto dan Mirawati selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Perbuatan Elviyanto dan Mirawati Basir tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas