Kasus Suap Impor Bawang Putih, Politisi PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara
I Nyoman Dhamantra, anggota DPR RI periode 2014-2019, divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Nyoman Dhamantra, anggota DPR RI periode 2014-2019, divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada I Nyoman Dhamantra karena terbukti bersalah menerima uang suap Rp 2 miliar dari yang dijanjikan Rp 3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
Persidangan digelar dengan cara "video conference", pada Rabu (6/5/2020).
Baca: Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi di Indonesia: Jakarta Terbanyak dengan 4.770 Kasus
Baca: Sepasang Kekasih Digerebek di Kamar Kos Hingga Malam, Alasannya si Cewek Antarkan Makanan Sahur
Majelis hakim berada di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK. Sementara penasihat hukum dan terdakwa berada di ruangan lain gedung di KPK.
"Mengadili menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, saat membacakan putusan.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU pada KPK yang meminta majelis hakim agar menghukum Dhamantra 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga mengabulkan permintaan JPU pada KPK untuk mencabut hak politik Dhamantra selama 4 tahun
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah hakim Saifuddin.
Perbuatan I Nyoman Dhamantra berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra, 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa I Nyoman Dhamantra, bersama-sama dengan Elvianto dan Mirawati, dua orang suruhannya, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari yang dijanjikan (disepakati) seluruhnya sebesar Rp 3,5 miliar.
Uang itu diberikan pengusaha Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar agar terdakwa I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sebagaimana dakwaan (alternatif) pertama.