Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PANRB Dorong Implementasi Manajemen Risiko SPBE

Pemerintah mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tetap berjalan meskipun dalam situasi pandemi Covid-19

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian PANRB Dorong Implementasi Manajemen Risiko SPBE
Istimewa
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka webinar AKSI SPBE, Rabu (6/5/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.comMafani Fidesya Journey

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan upaya peningkatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tetap berjalan meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.

Salah satunya melalui penetapan dan sosialisasi pedoman manajemen risiko SPBE yang menjadi langkah strategis untuk membangun fondasi kebijakan manajemen SPBE.

Melalui AKSI SPBE (Ajang Komunikasi dan Sosialisasi SPBE), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berharap instansi pemerintah dapat belajar dan memahami pentingnya manajemen risiko.

Terutama dalam kebijakan penerapan SPBE di instansi masing-masing.

Baca: Mulai Besok Transportasi Diizinkan Beroperasi Kembali, Ini Catatan Penting yang Harus Diperhatikan

Untuk mencapai tujuan manajemen risiko SPBE, diperlukan peran serta seluruh pihak, khususnya para pimpinan instansi pemerintah.

Serta mendorong penerapan manajemen risiko SPBE dan menciptakan budaya sadar risiko bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Berita Rekomendasi

“Mari kita satukan tekad bersama dalam membangun SPBE, mari kita gunakan AKSI SPBE ini untuk meningkatkan pengetahuan para ASN di bidang SPBE untuk menggerakkan reformasi birokrasi berbasis SPBE,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka webinar AKSI SPBE, Rabu (6/5/2020).

Baca: DPR Tidak Boleh Berhenti Menjalankan Tugas dan Fungsinya Selama Pandemi Covid-19

Awal tahun ini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No 5/2020 tentang Manajemen Risiko SPBE.

Tidak dipungkiri, dalam penerapan SPBE akan ditemui sejumlah permasalahan berupa risiko negatif yang dapat menghambat pencapaian tujuan.

“Melalui penerapan manajemen risiko SPBE, risiko negatif dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik agar tujuan penerapan SPBE dapat tercapai,” jelas Rini.

Selanjutnya, terdapat permasalahan mendasar pada implementasi SPBE seperti belum terlaksananya tata kelola SPBE yang terpadu dan belum optimalnya layanan SPBE.

Baca: Gempa Bermagnitudo 7,3 SR Goyang Maluku

Serta belum terpenuhinya sumber daya manusia SPBE yang kompeten.

Hal itu akan memberikan peluang timbulnya risiko negatif seperti risiko anggaran, risiko pembangunan sistem aplikasi, risiko keamanan informasi, dan risiko layanan SPBE.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas