Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Dilarang Mudik, Ini Alasan Pemerintah Kembali Membuka Semua Moda Transportasi Umum

Pemerintah akan kembali memperbolehkan berbagai moda transportasi umum untuk beroperasi kembali mulai besok Kamis (7/5/2020). Apa alasannya?

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Masih Dilarang Mudik, Ini Alasan Pemerintah Kembali Membuka Semua Moda Transportasi Umum
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon penumpang menunggu keberangkatan di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 yang merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Meski wabah corona belum mereda, Pemerintah akan kembali memperbolehkan berbagai moda transportasi umum untuk beroperasi.

Termasuk juga mengangkut beberapa jenis penumpang yang keluar masuk dari wilayah zona merah.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, rencanannya aturan tersebut akan mulai diterapkan pada Kamis (7/5/2020), esok hari.

"Rencananya, operasinya itu mulai besok, 7 Mei, pesawat segala macem dengan penumpang khusus," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2/2020)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2/2020) ((KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO))

Budi Karya juga mengatakan rencana ini akan diatur dalam turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Budi Karya menjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Prekonomian untuk memberikan kelonggaran moda transportasi kembali beroperasi.

Berita Rekomendasi

Diharapkan, melalui aturan tersebut, Kemenhub akan memperbolehkan moda transportasi umum mengangkut beberapa jenis penumpang.

"Artinya, dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Budi Karya, mengutip dari Kompas.com.

Petugas medis menunjukan alat swab pada kegiatan tes swab kepada penumpang KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). Tes swab yang dilakukan secara random untuk 300 penumpang dengan mengumpulkan cairan dari bagian belakang hidung dan tenggorokan tersebut sebagai salah satu metode untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di transportasi umum. Tribunnews/Jeprima
Petugas medis menunjukan alat swab pada kegiatan tes swab kepada penumpang KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2020). Tes swab yang dilakukan secara random untuk 300 penumpang dengan mengumpulkan cairan dari bagian belakang hidung dan tenggorokan tersebut sebagai salah satu metode untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di transportasi umum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Lantas apa alasan pemerintah membuka kembali transportasi umum?

Menurut Budi, kebijakan tersebut dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus menaati protokol kesehatan," ujarnya dalam tayangan Youtube Kompas TV, siang hari ini.

Kendati demikian, lanjut Budi Karya, moda transportasi tersebut tidak diperkenankan bagi masyarakat yang ingin mudik.

"Tapi sekali lagi, tidak boleh mudik sama sekali," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas