Masih Dilarang Mudik, Ini Alasan Pemerintah Kembali Membuka Semua Moda Transportasi Umum
Pemerintah akan kembali memperbolehkan berbagai moda transportasi umum untuk beroperasi kembali mulai besok Kamis (7/5/2020). Apa alasannya?
Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Budi Karya mengatakan ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut.
Namun, terkait kriteria tersebut, akan menyerahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Yang kedua BNPB akan memberikan kriteria, di sini ada kriteria-kriteria tertentu."
"Nanti BNPB bersama Kementerian Kesehatan bisa menentukan," terangnya.
Lebih lanjut, Budi Karya menegaskan, satu di antara yang bisa menggunakan moda transportasi itu adalah pejabat negara.
"Bisa dilakukan atau pejabat negara berhak untuk melakuan movement sesuai dengan keperluannya," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya menuturkan melakukan pemaparan lebih lanjut ke publik secara bertahap.
"Untuk detailnya secara marathon saya akan sampaikan," katanya.
Kendati demikian, Budi menegaskan, aturan ini bukan lah relaksasi, melainkan penjabaran mengenai pihak yang masih diperbolehkan berlalu lalang di tengah larangan mudik Lebaran.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Rully R Ramli)