Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Dilarang Mudik, Ini Alasan Pemerintah Kembali Membuka Semua Moda Transportasi Umum

Pemerintah akan kembali memperbolehkan berbagai moda transportasi umum untuk beroperasi kembali mulai besok Kamis (7/5/2020). Apa alasannya?

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Masih Dilarang Mudik, Ini Alasan Pemerintah Kembali Membuka Semua Moda Transportasi Umum
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon penumpang menunggu keberangkatan di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 yang merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Budi Karya mengatakan ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut.

Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air sempat berencana membuka kembali penerbangan domestik dengan menerapkan physical distancing di dalam kabin pesawat.
Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air sempat berencana membuka kembali penerbangan domestik dengan menerapkan physical distancing di dalam kabin pesawat. (istimewa/Lion Air)

Namun, terkait kriteria tersebut, akan menyerahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Yang kedua BNPB akan memberikan kriteria, di sini ada kriteria-kriteria tertentu."

"Nanti BNPB bersama Kementerian Kesehatan bisa menentukan," terangnya.

Lebih lanjut, Budi Karya menegaskan, satu di antara yang bisa menggunakan moda transportasi itu adalah pejabat negara.

PT KAI DAOP 6 Resmi Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran sampai Akhir Mei 2020
PT KAI DAOP 6 Resmi Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh untuk Mudik Lebaran sampai Akhir Mei 2020 (Tribunjogja.com/Miftahul Huda)

"Bisa dilakukan atau pejabat negara berhak untuk melakuan movement sesuai dengan keperluannya," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya menuturkan melakukan pemaparan lebih lanjut ke publik secara bertahap.

Berita Rekomendasi

"Untuk detailnya secara marathon saya akan sampaikan," katanya.

Kendati demikian, Budi menegaskan, aturan ini bukan lah relaksasi, melainkan penjabaran mengenai pihak yang masih diperbolehkan berlalu lalang di tengah larangan mudik Lebaran.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Rully R Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas