Masih Dilarang Mudik, Ini Alasan Pemerintah Kembali Membuka Semua Moda Transportasi Umum
Pemerintah akan kembali memperbolehkan berbagai moda transportasi umum untuk beroperasi kembali mulai besok Kamis (7/5/2020). Apa alasannya?
Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Meski wabah corona belum mereda, Pemerintah akan kembali memperbolehkan berbagai moda transportasi umum untuk beroperasi.
Termasuk juga mengangkut beberapa jenis penumpang yang keluar masuk dari wilayah zona merah.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, rencanannya aturan tersebut akan mulai diterapkan pada Kamis (7/5/2020), esok hari.
"Rencananya, operasinya itu mulai besok, 7 Mei, pesawat segala macem dengan penumpang khusus," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat virtual Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Budi Karya juga mengatakan rencana ini akan diatur dalam turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Yaitu tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Budi Karya menjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Prekonomian untuk memberikan kelonggaran moda transportasi kembali beroperasi.
Diharapkan, melalui aturan tersebut, Kemenhub akan memperbolehkan moda transportasi umum mengangkut beberapa jenis penumpang.
"Artinya, dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Budi Karya, mengutip dari Kompas.com.
Lantas apa alasan pemerintah membuka kembali transportasi umum?
Menurut Budi, kebijakan tersebut dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus menaati protokol kesehatan," ujarnya dalam tayangan Youtube Kompas TV, siang hari ini.
Kendati demikian, lanjut Budi Karya, moda transportasi tersebut tidak diperkenankan bagi masyarakat yang ingin mudik.
"Tapi sekali lagi, tidak boleh mudik sama sekali," tegasnya.
Budi Karya mengatakan ada beberapa kriteria yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut.
Namun, terkait kriteria tersebut, akan menyerahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Yang kedua BNPB akan memberikan kriteria, di sini ada kriteria-kriteria tertentu."
"Nanti BNPB bersama Kementerian Kesehatan bisa menentukan," terangnya.
Lebih lanjut, Budi Karya menegaskan, satu di antara yang bisa menggunakan moda transportasi itu adalah pejabat negara.
"Bisa dilakukan atau pejabat negara berhak untuk melakuan movement sesuai dengan keperluannya," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya menuturkan melakukan pemaparan lebih lanjut ke publik secara bertahap.
"Untuk detailnya secara marathon saya akan sampaikan," katanya.
Kendati demikian, Budi menegaskan, aturan ini bukan lah relaksasi, melainkan penjabaran mengenai pihak yang masih diperbolehkan berlalu lalang di tengah larangan mudik Lebaran.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Rully R Ramli)