Penyebar Hoaks Wapres Ma'ruf Amin Terinfeksi Virus Corona Ditangkap Polisi di Bali
Oknum tak bertanggung jawab menyebar kabar bahwa Wakil Presiden KH Maruf Amin terinfeksi virus corona atau covid-19.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Penyebar kabar hoaks bahwa Wapres Maruf Amin positif corona akhirnya dibekuk polisi.
Oknum tak bertanggung jawab menyebar kabar bahwa Wakil Presiden KH Maruf Amin terinfeksi virus corona atau covid-19.
Tak butuh waktu lama, penyebar hoaks tersebut langsung ditangkap Polda Bali.
Polda Bali menangkap IGNHRT (53), asal Denpasar karena diduga menyebar berita hoaks di akun Facebook.
Hoaks yang disebar yakni menyebut Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona atau Covid-19.
"Iya benar, kemarin (Selasa) kami tangkap," kata Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci, saat dihubungi, Rabu (6/6/2020) sore dikutip dari Kompas.com.
-
Baca: Polisi Minta Kominfo Blokir 218 Akun Sosmed Diduga Sebar Hoax dan Ujaran Kebencian Terkait Corona
Suinaci mengatakan, penangkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan institusinya.
Kemudian didapati unggahan di Facebook yang menyebut Wapres terpapar Covid-19.
Selanjutnya dicari pemilik akunnya dan ditangkap.
Suinaci belum mengungkap apa motif pelaku tersebut melakukannya.
"Info selengkapnya akan kami kirim ke Humas," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, unggahan itu terdapat di grup Facebook "JOKOWI PRESIDEN KU".
Dalam grup tersebut, ia mengunggah :
"Breaking news Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto mahon doanya".
Unggahan itu dikomentari 409 kali, dibagi 67 kali dan 557 mendapat tanggapan berupa emotion.
Negatif Corona
Bagaimana fakta sebenarnya?
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dinyatakan negatif dari Covid-19 setelah melaksanakan tes di RSPAD Gatot Subroto pada Sabtu (14/3/2020).
"Wapres sudah melakukan pengetesan Covid-19 dan negatif," ujar Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
Wapres Ma'ruf menjalani tes setelah salah satu menteri di jajaran kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf, yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan telah positif terpapar Covid-19.
Ma'ruf Amin tidak banyak melakukan kontak fisik dengan Budi Karya.
"Alhamdulillah-nya Wapres tidak banyak melakukan kontak dengan Pak Budi Karya. Pak Wapres sudah menjalani tes dan hasilnya dinyatakan negatif," kata dia.
Dengan demikian, kata Masduki, Ma'ruf pun akan tetap berkantor seperti biasa tetapi akan memanfaatkan teknologi digital saat melakukan komunikasi dengan jajarannya.
Hal tersebut dikarenakan ada kegiatan yang bersifat pemerintahan dan kenegaraan tidak mungkin ditinggalkan sehingga harus tetap berjalan.
"Pak Wapres tetap bekerja, tapi memanfaatkan teknologi. Hari ini sudah ada (jadwal) wawancara, untuk pertemuan-pertemuan tamu dibatasi. Hari ini ada ratas tapi teleconference," kata dia.
"Mungkin ada hal-hal yang sifatnya kepemerintahan dan kenegaraan kan tidak mungkin ditinggal. Pemerintahan harus berjalan, kenegaraan harus berjalan, dengan alat kan bisa gitu, teknologi, kita gunakan secara maksimal," kata dia.
Adapun pada Minggu (15/3/2020), sejumlah menteri juga melakukan tes Covid-19 di RSPAD Gatot Subroto.
Termasuk Presiden Jokowi yang dijadwalkan melakukan tes di hari yang sama di kediaman Presiden di Paviliun Bayu Rini, Kompleks Istana Kepresidenan Bogor.
Diketahui, jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga hari Minggu (15/3/2020). Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, angka ini bertambah 21 kasus baru dari pengumuman yang dilakukan kemarin.
"Per hari ini dari laboratorium yang saya terima pagi, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Yuri seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu. (Deti Mega Purnamasari)
Tangkap Penyebar Hoaks
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan jajaran berhasil membekuk empat pelaku penyebar hoaks terkait Virus Corona atau Covid-19.
Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, dari hasil penyelidikan dipastikan tidak ada motif ekonomi di balik yang dilakukan para penyebar hoaks itu.
"Empat pelaku penyebar hoaks dalam 4 kasus berbeda ini, motifnya diketahui iseng saja. Tapi dampaknya sangat meresahkan masyarakat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/3/2020).
Karenanya ia mengimbau warga agar bijak dalam menyebar informasi terkait Covid 19 karena dampaknya dapat meresahkan masyarakat banyak.
Sebelumya Yusri menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil membekuk 4 pelaku penyebar hoaks dalam 4 kasus berbeda, terkait penyebaran Virus Corona.
Empat pelaku yang dibekuk adalah AOI, A (perempuan), RAF dan Hetriyadi (45).
Menurut Yusri keempat tersangka terbukti menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait penyebaran Virus Corona dan seputarnya ke media sosial dalam empat kasus berbeda
Perbuatannya menyebarkan informasi hoaks hingga viral, kata Yusri, mengakibatkan masyarakat resah.
"Di saat kita masyarakat Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19, ada manusia-manusia yang tidak punya perasaan menyebar informasi yang semakin meresahkan masyarakat," kata Yusri dalam konpers di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/3/3020).
Menurutnya keempat pelaku masing-masing menyebarkan informasi hoaks terkait Covid-19 ke media sosial hingga viral.
"Karenanya mereka kami amankan dan kami tahan, dengan harapan siapapun tidak melakukan hal serupa seperti yang mereka lakukan.
"Jadi jangan bermain-main dengan informasi hoaks di tengah masyarakat yang sedang menghadapi pandemi Covid-19 ini," paparnya.
Kasus pertama katanya Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan AOI dari lokasi kerjanya di Kelurahan Babakan Madang, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada 25 Maret 2020.
AOI yang merupakan karyawan swasta kata Yusri terbukti telah menyebarkan informasi hoaks berupa gambar dan tulisan ke media sosial, terkait isu lockdown dengan judul "DATA TOL YANG DITUTUP ARAH DKl JAKARTA” sembari mencantumkan logo Polda Metro Jaya dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian.
"Informasi sesat yang disebarkannya sempat viral dan membuat masyarakat resah," kata Yusri.
Kasus kedua tambah Yusri, adalah Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta membekuk RAF di kediamannya di Tanjung Priok pada tanggal 25 Februari 2020.
Tersangka RAF kata dia merupakan pembuat sekaligus penyebar hoaks terkait penyebaran Virus Corona di Bandara Soekarno Hatta ke media sosial.
Informasi hoaks dibuat RAF berupa gambar atau foto perempuan terbaring di area Terminal Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan disertai narasi bahwa perempuan itu telah terpapar Virus Corona dengan judul 'Virus Corona Masuk Soekarno Hatta'.
Selain itu RAF menyertakan kutipan berita dari salah satu Media Online Nasional terkair Corona untuk mempertegas informasi hoaksnya.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa kejadian pada foto yang diunggah tersangka adalah kejadian pada tanggal 26 Februari dimana wanita tersebut atas nama RR yang mengalami gagal jantung pada saat akan berangkat menuju Jeddah Arab Saudi untuk melaksanakan Umrah," kata Yusri.
Dari fakta itu katanya disimpulkan, bahwa informasi yang disampaikan RAF adalah hoaks.
"Tersangka RAF profesinya adalah mekanik bengkel," kata Yusri.
Kasus ketiga yang diungkap tambah Yusri, yakni aparat Polres Jakarta Timur membekuk A, karyawati di salah satu tenant di Pusat Grosir Cilitan (PGC) karena sudah menyebarkan video hoaks mengenai adanya karyawan PGC yang disebutnya terpapar Corona.
"Tersangka membuat rekaman video berdurasi 20 detik yang isinya ada seorang karyawati PGC yang dibawa mobil ambulan dalam keadaan pingsan.
"Dalam video itu tersangka mengatakan karyawan itu terpapar Virus Corona dan berharap PGC ditutup," kata Yusri.
Jadi katanya dalam rekaman video seolah-olah telah ada korban Virus Corona di PGC, yang membuat resah masyarakat.
Apalagi kata dia objek yang direkam tersangka adalah karyawan toko handphone Central atas nama Yana.
"Padahal karyawan yang pingsan itu memang sakit dan sudah sering mengalami sesak nafas. Jadi bukan terpapar Corona," kata Yusri.
Karenanya kata dia pihaknya menangkap A pekan lalu serta menahannya.
Kasus keempat kata Yusri juga diungkap Polres Jakarta Timur.
Aparat membekuk Hetriyadi (45) alias Buyung, kurir PT Indocom di rumahnya di Jalan Harapan 3A RT.06/RW10, Cipinang Melayu, Minggu (29/3/2020).
Tersangka Hetriyadi kata Yusri membuat dan menyebarkan video hoaks yang viral tentang adanya penutupan akses Jalan Inspeksi Tarum Barat Kali Malang, akibat lockdown di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
"Dalam video tersebut pelaku mengatakan 'BOS, LAPORAN BOS, CIPINANG MELAYU AKSES SUDAH DITUTUP LOCKDOWN, SEMUA PINTU DITUTUP, SUDAH TIDAK BISA UNTUK BEBAS KELUAR MASUK, SUDAH DITUTUP SECARA PERMANEN SAMPAI WAKTU YANG TIDAK BISA DITENTUKAN'," jelas Yusri.
Padahal kata Yusri fakta di lapangan penutupan jalan itu adalah jalan lingkungan atau akses ke Jalan Kampung Bayur oleh pengurus RT/RW yang dikerjakan oleh PT Wika.
"Namun penutupan tidak dilakukan secara permanen dan keseluruhan, melainkan dilakukan penutupan sementara dan tetap disiapkan satu jalur untuk keluar masuk kendaraan.
"Penutupan tersebut dilakukan oleh warga karena ada 1 warga yang berstatus ODP," kata Yusri.
Karenanya kata dia informasi yang disampaikan Hetriyadi adalah sesat dan sangat meresahkan warga.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa handphone yang dipakai untuk merekam video, membuat informasi hoaks sekaligus menyebarkannya ke media sosial atau melalui pesan WhatsApp.
Karena perbuatannya kata Iwan para pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," katanya.
Serta kata Iwan dijerat pula dengan Pasal 14 ayat 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penyebar Hoaks Wapres Terinfeksi Virus Corona Ditangkap di Bali, Wapres Sudah Tes Negatif Covid-19