Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transportasi Umum Diizinkan Kembali Beroperasi Mulai Besok, Masyarakat Boleh Mudik? Ini Kata Menhub

Kemenhub mengizinkan semua transportasi umum beroperasi pada Kamis (6/5/2020) besok. Dengan demikian, apakah masyarakat boleh mudik? Ini kata Menhub.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Transportasi Umum Diizinkan Kembali Beroperasi Mulai Besok, Masyarakat Boleh Mudik? Ini Kata Menhub
ISTIMEWA
Pemprov DKI Jakarta Terus Dorong agar Masyarakat Gunakan Transportasi Umum - Kemenhub mengizinkan semua transportasi umum beroperasi pada Kamis (6/5/2020) besok. Dengan demikian, apakah masyarakat boleh mudik? Ini kata Menhub. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan semua moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Budi Karya Sumadi.

"Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus," lanjutnya.

Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Izinkan Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus Beroperasi Lagi Mulai Besok

Baca: Kasus Corona Masih Tinggi, DPR Bingung Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2/2020)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2/2020) (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Dengan diizinkannya kembali angkutan umum untuk beroperasi, apakah Kemenhub membuka kemungkinan masyarakat untuk boleh mudik?

Jawabannya, ternyata tidak.

Menhub menegaskan, walau semua angkutan umum bisa beroperasi lagi, tapi masyarakat tetap dilarang mudik.

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi, tidak boleh mudik sama sekali," tegas Budi Karya, dilansir KompasTV.

Selain itu, ada dua catatan terkait pengoperasian kembali sejumlah angkutan umum.

Pertama, kata Budi Karya, pengoperasian transportasi umum harus tetap menaati protokol kesehatan.

Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan sejumlah kriteria, siapa saja yang diperbolehkan memakai angkutan umum selama masa larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu."

"Nanti BNPB dan Kementerian Kesehatan bisa menentukan dan itu bisa dilakukan."

"Yang lain biar Pak Doni (Kepala BNPB) yang akan melakukan," kata Budi Karya.

Baca: Jubir Kemenhub: Tidak Ada Perubahan Aturan, Pelarangan Mudik Tetap Berlaku

Baca: Pejabat Negara Boleh Kunjungan ke Daerah, Tapi Bukan Buat Mudik Ya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas