UU Karantina Kesehatan Diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Para pemohon menilai pemberlakuan PSBB tidak ada kaitannya dengan pelarangan orang ke luar masuk Kota Jakarta yang sedang diberlakukan PSBB.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Permohonan uji materi itu diterima, pada Senin (4/5/2020).
Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang, dua orang yang berprofesi sebagai advokat menguji materi Pasal 55 ayat (1) (sepanjang kata orang) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan terhadap Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pada permohonan itu, para pemohon mengungkapkan alasan mengapa mengajukan uji materi.
Para pemohon menilai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak ada kaitannya dengan pelarangan orang ke luar masuk Kota Jakarta yang sedang diberlakukan PSBB.
Baca: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Ibu Muda Ini Rela Terpapar Covid-19 Demi Bayinya yang Positif Corona
Menurut pemohon, berlakunya PSBB tidak melarang kantor pemerintah tutup, buktinya jadwal sidang pidana dan perdata di daerah-daerah yang diberlakukan PSBB tetap berlangsung seperti halnya di Jakarta.
Selain itu, pemohon menguraikan, pelarangan transportasi udara dengan dalil PSBB dan masa mudik Idul Fitri sangat merugikan para pemohon.
Seharusnya jika dilihat konteks permasalahan maka seluruhnya pemerintah memberlakukan karantina wilayah, dengan begitu semua aktivitas akan terhenti termasuk jadwal persidangan akan ditunda, sehingga para pemohon tidak perlu repot datang ke Jakarta dan Bali untuk mendampingi klien.
Tetapi, pemerintah khawatir jika diberlakukan karantina wilayah, maka pemerintah pusat harus menanggung semua kebutuhan dasar semua orang di Jakarta, alasan inilah yang membuat pemerintah tidak mau menerapkan karantina wilayah, namun memberlakukan PSBB dan isinya menerapkan karantina wilayah.
"Karena kekhawatiran menanggung kebutuhan hak dasar seluruh warga maka menurut para pemohon kata orang di dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengandung ketidakpastian hukum."
Pemohon menjelaskan, jika pemerintah pusat menerapkan karantina wilayah di DKI Jakarta maka otomatis semua kegiatan aktivitas warga Jakarta dihentikan, begitupun dengan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga harus berhenti, sehingga para pemohon tidak dirugikan sebab persidangan akan ditunda.
Baca: Covid-19 Sudah Mulai Dapat Dikendalikan, Kuncinya Disiplin dan Patuh Pada Kebijakan Pemerintah
Sedangkan berbeda halnya dengan kondisi seperti saat ini, pemerintah memberlakukan PSBB tapi melakukan pelarangan transportasi udara yang hal itu adalah bukan lagi masuk dalam pemaknaan PSBB melainkan pengaturan karantina wilayah.
"Tentu hak konstitusional para pemohon dirugikan, karena tidak bisa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Negara Bali," urai pemohon.
Selain itu, pemohon mengungkapkan kata orang yang bermakna umum, bisa kaya atau miskin, jelas tidak adil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.