UU Karantina Kesehatan Diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Para pemohon menilai pemberlakuan PSBB tidak ada kaitannya dengan pelarangan orang ke luar masuk Kota Jakarta yang sedang diberlakukan PSBB.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Makna adil menurut para pemohon bukan berarti semua orang punya hak yang sama, hal ini harus dilihat konteksnya, misalnya dalam hukum maka kaya dan miskin harus diperlakukan sama di mata hukum.
Tapi soal hak mendapatkan santunan dari pemerintah, tentu orang kaya dan miskin tidak bisa mendapatkan hak yang sama. Orang miskin merupakan kewajiban negara untuk menjamin hak dasarnya, sementara orang kaya tidak.
"Maka menurut para pemohon kata orang dalam Pasal 55 ayat (1) tidak mengandung kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945," kata pemohon.
Baca: India Longgarkan Lockdown Meski Infeksi Virus Corona Meningkat
Atas hal tersebut, para pemohon meminta majelis hakim konstitusi agar:
1. mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya
2. menyatakan Pasal 55 ayat (1) (sepanjang kata orang) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
3. menyatakan Pasal 55 ayat (1) sepanjang kata orang) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan harus dinyatakan konsitusional bersyarat dengan makna orang miskin
4. memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.