BPIP Kecam Aksi Perbudakan WNI ABK Long Xin
Tindakan itu sangat bertentangan dengan kemanusiaan dan harus diusut hingga tuntas
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dari dua kapal tersebut, terdapat 46 awak kapal Indonesia yang berasal dari 4 kapal.
Yaitu 15 orang pekerja dari kapal Long Xin 629, 8 orang pekerja berasal di kapal Long Xin 605, 3 orang pekerja dari kapal Tian Yu 8, dan 20 orang bekerja di kapal Long Xin 606.
“Jadi itu adalah informasi yang diterima oleh KBRI Seoul pada kisaran tanggal 14 sampai 16 April 2020,” ujar Menlu
Kedua kapal tersebut memang sempat tertahan karena terdapat 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di dua kapal tersebut.
Yaitu 15 WNI yang terdaftar di Kapal Long Xin 629 dan 20 AbK yang terdaftar di kapal Long Xin 606.
“Jadi yang 35 itu terdaftar di Long Xin 629 dan Long Xin 606, tetapi keduanya itu diangkut oleh dua kapal lainnya yaitu Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” ujar Retno Marsudi menjelaskan.
“Jadi artinya 35 AbK WNI tersebut tidak terdaftar di Kapal longsing 605 dan Tian yu 8, mereka dianggap tidak sebagai ABK oleh otoritas pelabuhan di Busan namun dihitung sebagai penumpang,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Kementerin Luar Negeri, delapan ABK yang terdaftar di kapal Long Xin 605 dan tiga ABK di kapal Tianyu 8 saat ini telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 24 April.
Adapun 15 ABK yang terdaftar di kapal Long Xin 629 dapat diturunkan dari kapal atas dasar kemanusiaan dan saat ini sedang di karantina di salah satu hotel di Busan selama 14 Hari.
Selain itu, dari 20 ABK WNI yang terdaftar di kapal Long Xin 606, 18 di antaranya telah kembali ke Indonesia pada tanggal 3 Mei 2020.
Dua orang yang lain sedang proses di imigrasi Korea Selatan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Terdapat seorang ABK WNI yang terdaftar di kapal Long Xin 629 berinisial EP yang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Busan.
Almarhum EP merupakan 1 dari 15 ABK WNI yang di perbolehkan turun oleh otoritas Busan.
Menlu mengatakan EP meninggal karena sakit pneumonia.