Buruh Tempuh Jalur Hukum Terkait Surat Edaran THR Menaker
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan akan menempuh jalur hukum atas diterbitkannya surat edaran itu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
Dia menilai, di tengah pandemi corona ini, daya beli buruh harus tetap dijaga.
"Kalau THR dibayar di bawah 100 persen atau dibayar dengan cara mencicil atau menunda pembayaran, atau bahkan tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur," ujarnya.
Dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan menengah kecil seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah.
Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.
“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen," ujarnya.
Dia menambahkan buruh dan pengusaha tidak mematuhi surat edaran terkecuali ada audit pembukuan perusahaan yang menyatakan rugi dalam satu tahun terakhir dan tahun berjalan.
Apabila ada buruh merasa dirugikan, dia menambahkan, membuka posko pengaduan.
"KSPI membuka pengaduan buruh melalui Posko THR dan darurat PHK di 30 Provinsi," tambahnya.