Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Buronan Bertambah Lagi, KPK Bakal Serius Lakukan Pengejaran

Diketahui KPK baru-baru ini menambah daftar tersangka yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jumlah Buronan Bertambah Lagi, KPK Bakal Serius Lakukan Pengejaran
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakalan serius memburu para buronan.

Diketahui KPK baru-baru ini menambah daftar tersangka yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca: Samin Tan Ditetapkan Sebagai Buronan KPK

Dia adalah Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Saat ini, ujar Nawawi, KPK tengah mengevaluasi praktik bidang penindakan agar tak ada lagi tersangka yang melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Salah satu yang sedang dipertimbangkan yakni dengan menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan ke publik.

"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di DPO," ujarnya.

Nawawi menjelaskan, dari delapan orang yang menyandang status buronan, hanya eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang melarikan diri saat proses operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara, tujuh orang lainnya melarikan diri setelah status tersangkanya diumumkan kepada publik. 

Menurut dia, jeda waktu antara pengumuman status tersangka hingga pemanggilan menjadi celah para tersangka untuk melarikan diri.

"Itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka 'untuk melarikan diri' . Jadi praktek seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri," kata Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan Samin Tan sebagai DPO pada 5 Mei 2020. Samin menambah daftar tersangka KPK yang menyandang status DPO.

Berikut nama tujuh tersangka KPK yang berstatus DPO:

1. Nurhadi dkk

KPK menjadikan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 sebagai DPO per 13 Februari 2020.

Tiga tersangka itu antara lain mantan Sekretaris MA Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, serta menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

2. Harun Masiku

Bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai DPO pada 27 Januari 2020.

Tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 itu hilang saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

3. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

KPK mengumumkan pasangan suami-istri Nursalim masuk sebagai DPO pada 30 September 2019.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca: Kepala Daerah Politisasi Bansos, Ketua Komisi II DPR: Itu Praktik yang Konyol

4. Izil Azhar

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar jadi DPO per 26 Desember 2018.

Izil merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas