Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Susi Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Ekspor Benih Lobster yang Diterbitkan Edhy Prabowo

Berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh eksportir benih lobster berdasar Permen KP No 12/Permen-KP/2020.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Larangan Susi Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Ekspor Benih Lobster yang Diterbitkan Edhy Prabowo
Tangkap layar Kompas TV
Sertijab Menteri Kelautan dan Perikanan dari Susi Pudjiastuti ke Edhy Prabowo, Rabu (23/10/2019) - Berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh eksportir benih lobster berdasar Permen KP No 12/Permen-KP/2020. 

i. penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap; 

j. eksportir Benih Bening Lobster (Puerulus) harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

Lebih lanjut, dalam Permen ini juga memuat aturan tentang harga terendah benih lobster yang diekspor. 

Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang tertulis sebagai berikut: 

(2) Harga patokan terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di Nelayan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.

(3) Harga patokan terendah Benih Bening Lobster (Puerulus) di Nelayan dijadikan dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan

Selengkapnya Peraturan Menteri KKP No 12/Permen-KP/2020 bisa anda akses di tautan ini: LINK

Berita Rekomendasi

Ditolak Susi

Sebelumnya, rencana pencabutan larangan benih lobster ini sempat ramai dibicarakan dan menuai pro kontra pada Desember 2019 lalu. 

Saat itu, Susi Pudjiastuti kekeh menolah pencabutan larangan ekspor benih lobster yang diwacanakan Menteri KKP, Edhy Prabowo

Susi Pudjiastuti mengatakan nelayan tidak boleh bersikap bodoh karena kebijakan itu dinilai dapat merugikan Indonesia.

Dikutip dari arsip Tribunnews.com pada 17 Desember 2019, penolakan diungkapkan oleh Susi Pudjiastuti melalui video yang diunggah di akun media sosial Instagramnya, @susipudjiastuti115.

Baca: Wakil Ketua Komisi IV DPR Sarankan Susi Hadiri Diskusi Terbuka Soal Benih Lobster

Dalam video yang diunggah Susi Pudjiastuti, diperlihatkan dirinya sedang makan malam yang berlokasi di Pangandaran menggunakan lauk lobster.

Susi Pudjiastuti mengatakan lobster yang ada di dalam videonya itu memiliki berat sekitar 400 hingga 500 gram.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas