Larangan Susi Dicabut, Ini Syarat dan Ketentuan Ekspor Benih Lobster yang Diterbitkan Edhy Prabowo
Berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh eksportir benih lobster berdasar Permen KP No 12/Permen-KP/2020.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh eksportir benih lobster berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang baru saja diterbitkan oleh Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Terbitnya Permen KP No 12/Permen-KP/2020 itu sekaligus mencabut Peraturan Menteri KP Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti semasa menjabat sebagai Menteri KKP.
Permen KP No 12/Permen-KP/2020 itu dikeluarkan pada 4 Mei 2020 dan diundangkan pada 5 Mei 2020.
Diperbolehkannya ekspor benih lobster secara jelas diatur dalam Pasal 5.
Baca: Edhy Prabowo Resmi Cabut Aturan Larangan Ekspor Benih Lobster yang Dikeluarkan Susi Pudjiastuti
Dalam pasal 5 itu, ekspor benih lobster diperbolehkan dengan catatan harus memenuhi sejumlah ketentuan dan persyaratan.
Berikut ini syarat dan ketentuan untuk dapat mengekspor benih lobster, dikutip Tribunnews.com dari Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020:
a. kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
b. eksportir harus melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau Pembudi Daya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya;
c. eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan Pembudidayaan Lobster (Panulirus spp.) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang ditunjukkan dengan: 1) sudah panen secara berkelanjutan; dan 2) telah melepasliarkan Lobster (Panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil Pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen;
d. pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus Benih Bening Lobster (Puerulus);
e. Benih Bening Lobster (Puerulus) diperoleh dari Nelayan kecil penangkap Benih Bening Lobster (Puerulus) yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus);
f. waktu pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN dan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
g. penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif;
h. memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.