Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ombudsman: Surat Edaran Gugus Tugas Persulit Kerja Petugas di Lapangan

Dia meragukan implementasi penerapan surat edaran tersebut. Hal ini, karena akan mempersulit pekerjaan petugas lalu lintas

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ombudsman: Surat Edaran Gugus Tugas Persulit Kerja Petugas di Lapangan
TRIBUNNEWS.COM
Anggota Ombudsman Alvin Lie 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinana untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas