Ombudsman: Surat Edaran Gugus Tugas Persulit Kerja Petugas di Lapangan
Dia meragukan implementasi penerapan surat edaran tersebut. Hal ini, karena akan mempersulit pekerjaan petugas lalu lintas
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie, menyoroti surat edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Melalui surat itu, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
Namun, terdapat pengecualian kriteria orang yang bisa bepergian. Salah satunya menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD, UPT/Satker, dan organisasi nonpemerintah yang ditandatangani direksi atau kepala kantor.
Baca: Meski Mulai Pulih Pasca Corona, Pendapatan Pariwisata China Masih Anjlok Nyaris 60 Persen
Baca: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas
Baca: Gugus Tugas Minta Masyarakat Tidak Bandingkan Penanganan Covid-19 di Indonesia dan Negara Lain
Selain itu, di surat edaran itu meminta seseorang membuat surat pernyataan pribadi di atas meterai dan diketahui oleh kepala desa/lurah.
Dia meragukan implementasi penerapan surat edaran tersebut. Hal ini, karena akan mempersulit pekerjaan petugas lalu lintas untuk mengecek dan memastikan keaslian surat tersebut.
"Bagaimana memastikan keaslian dan keabsahan, terutama perusahaan swasta," tutur Alvin dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Dia meragukan kesiapan petugas di bandara, terminal bus, gerbang tol, dan tempat-tempat pintu masuk-keluar ke daerah lainnya .
"Apakah sudah dibekali pengetahuan memadai dan pelatihan memastikan keabsahan/keaslian surat tugas/pernyataan?" ujarnya.
Dia mengkhawatirkan apabila petugas tidak mempersiapkan diri mengenali surat-surat tersebut, maka akan membuat penyebaran COVID-19 di daerah.
"Larangan mudik bobol. Penyebaran COVID-19 meledak di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," tambahnya.
Untuk diketahui, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Melalui surat itu, Gugus Tugas menunjukkan ketegasan pemerintah terkait upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak ada kelonggaran dalam peraturan yang telah ditetapkan tersebut terkait mudik.
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 muncul demi mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinana untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.