Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons KPK Menjawab Kritik ICW soal Rendahnya Tuntutan Jaksa Terhadap Saeful Bahri

"Disamping mempertimbangkan segala aspek yang memberatkan dan meringankan, tentu harus melihat pula konstruksi perkara secara utuh," katanya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Respons KPK Menjawab Kritik ICW soal Rendahnya Tuntutan Jaksa Terhadap Saeful Bahri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

"Tuntutan ringan KPK terhadap Saeful Bahri ini berimplikasi serius, yakni menjauhkan efek jera pada koruptor," dia menambahkan.

Kata Kurnia, padahal dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sebenarnya hal-hal seperti ini yang sangat kita khawatirkan terjadi ketika Firli Bahuri menjadi ketua KPK. Perkara besar enggan disentuh, penindakan minim, dan rasanya yang bersangkutan memang menginginkan citra KPK buruk di mata masyarakat," ujar Kurnia.

Maka dari itu, ICW berharap agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat memberikan ganjaran pidana penjara yang maksimal terhadap Saeful Bahri.

Diberitakan sebelumnya, Saeful Bahri dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU KPK.

Selain itu, Saeful juga dituntut membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Berita Rekomendasi

Jaksa meyakini, Saeful Bahri selaku mantan caleg PDIP memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

Uang suap tersebut akan diberikan kepada Wahyu secara bertahap.

Baca: Jakarta Jadi Provinsi dengan Tingkat Kesembuhan Covid-19 Tertinggi, Jumlahnya 2.381 Orang

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku. 

Jaksa meyakini, Saful Bahri melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas